Dari 243, Pemerintah Tutup 103 Kampus Swasta

Dari 243, Pemerintah Tutup 103 Kampus Swasta
Muhamad Nasir

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Pemerintah akhirnya menutup sebanyak 103 perguruan tinggi swasta (PTS). 

 
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sudah berupaya untuk memperbaiki kualitas pengajaran namun kampus bermasalah tersebut menolak. Jika masih ada mahasiswa di dalamnya, segera dipindah ke kampus lain yang berstatus aktif atau sehat.
 
Pengumuman penutupan 103 unit kampus itu disampaikan Dirjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti Patdono Suwigjo. Di forum rapat koordinasi penyelesaian masalah perguruan tinggi, Patdono menuturkan data per 29 September 2015 ada 243 kampus bermasalah.
 
Kemudian dalam perkembangannya ada 124 kampus yang diaktifkan kembali. Lalu 103 kampus ditutup dan 21 kampus dalam pembinaan. 
"Kemudian juga ada 15 kampus di bawah Kementerian Agama (Kemenag) yang di dalam pembinaan juga," tuturnya di Jakarta, Senin (22/2).
 
Di forum yang sama, Menristekdikti Muhamad Nasir mengatakan banyak sekali alasan penutupan 103 kampus itu. "Kebanyakan penutupan itu atas kemauan pengelola perguruan tinggi sendiri," jelasnya.
 
Mantan rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu mengatakan, mereka tidak bisa menahan-nahan ketika ada kampus yang ingin legalitasnya ditutup karena tidak sanggup mengikuti pembinaan. Diantara faktor yang jadi pertimbangan seperti, kampus merasa sudah kesulitan mencari mahasiswa. Jadi mahasiswanya tidak ada. Sehingga tidak mungkin mempertahankan keberlangsungan proses pendidikan.
 
Nasir mengakui selama ini banyak kampus yang tidak sehat dan kondisinya sedang koma alias mati suri. Dari sisi legalitas mereka memiliki izin operasional. Tetapi pada kenyataannya tidak mempunyai mahasiswa.
 
Alasan lainnya adalah kampus yang ditutup itu awalnya memiliki banyak cabang.  Yang ditutup hanya di cabang-cabang tertentu saja. 
"Dengan tujuan yang disehatkan fokus di satu kampus utama saja," jelas Nasir. Sehingga dosen-dosen serta mahasiswa dipindah ke kampus utama.
 
Namun sampai kemarin Kemenristekdikti belum bersedia merilis nama-nama 103 kampus yang ditutup itu. Sebab surat pencabutan izin operasionalnya belum diterbitkan oleh Menristekdikti Nasir. Dalam waktu dekat, mereka akan mempublikasi data resminya di website forum laporan pendidikan tinggi (forlap dikti). Sehingga masyarakat tidak dirugikan ketika musim pendaftaran mahasiswa baru dibuka pertengahan tahun ini.
 
Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swastas Indonesia (Aptisi) Budi Djatmiko mengatakan mereka juga pegang data 103 kampus yang ditutup itu. "Tapi kami tidak etis jika mempublikasikannya. Biar nanti pemerintah yang mengumumkan," tuturnya.
 
Budi yang kemarin mengenakan setelan jas necis itu menjelaskan, seluruh kampus yang ditutup itu sudah dikumpulkan kopertis. Dalam pertemuan itu, Aptaisi menanyai saru persatu kesediaan untuk mengikuti pembinaan oleh Kemenristekdikti. Namun ternyata mereka menyatakan tidak sanggup untuk mengikuti pembinaan dan memilih untuk ditutup.
 
Kasus lain yang menjadi pembahasan dalam pertemuan kemarin adalah masih maraknya praktek kuliah kelas jauh. Patdono menjelaskan praktek kuliah kelas jauh tidak hanya dilakukan oleh kampus swasta, tetapi juga ada kampus negeri. Modusnya beragam.
 
Dosen ITS Surabaya itu menjelaskan ada kampus yang membuka kelas jauh melalui kerjasama dengan pemda setempat. Tujuannya adalah untuk mengentaskan guru-guru yang belum sarjana. Tetapi setelah kontrak kerjasama itu selesai, kampus ini tetap beroperasi di luar domisilinya tanpa izin.
 
Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) IX Wilayah Sulawesi Andi Niartiningsih membenarkan bahwa fenomena kelas jauh masih ada. Dia mencontohkan Desember tahun lalu Kopertis yang dia pimpin mendatangi langsung kelas jauh yang ada di Nabire dan Ruteng. 
"Kelas jauh biasanya prodi keperawatan, manajemen, dan keguruan," ungkapnya.
 
Dia menuturkan penertiban kampus-kampus yang nakal karena membuka kelas jauh itu terus dilakukan. Sedangkan penjatuhan sanksi administrasi tetap ada di Kemenristekdikti. (R02/JPG)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index