BPOM Setujui Pengunaan Darurat Vaksin Sinovac Ada Lima Alasannya...

BPOM Setujui Pengunaan Darurat  Vaksin Sinovac Ada Lima Alasannya...
Kepala Badan POM (BPOM) Dr Penny K Lukito/ .Sumber Foto: majalah Matra.com

JAKARTA (RIAUSKYCOM)-  Badan POM (BPOM) akhirnya menyetujui penggunaan vaksin COVID-19 di Indonesia. 

Hal itu mengingat situasi pandemi belum menunjukkan penurunan.

"Memperhatikan kondisi tersebut dan merespons kebutuhan percepatan penangan COVID-19, maka Badan POM mengambil langkah kebijakan dengan menerapkan emergency use authorization atau persetujuan penggunaan dalam kondisi kedaruratan untuk vaksin COVID-19'' ungkap Kepala Badan POM (BPOM) Dr Penny K Lukito, dalam jumpa pers, Senin (11/1/2021).

 Dijelaskan Penny penerapan emergency use authorization ini dilakukan oleh semua Otoritas Regulatori Obat di seluruh dunia untuk mengatasi pandemi COVID-19

Penny mengatakan kebijakan emergency use authorization ini juga selaras dengan panduan WHO. Di mana, lanjut dia, emergency use authorization bisa ditetapkan dengan lima kriteria.

"Pertama, telah ditetapkan keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat oleh pemerintah. Kedua, terdapat cukup bukti ilmiah terkait aspek keamanan dan khasiat dari obat dan vaksin tentu di dalamnya untuk mencegah, mendiagnosa, atau mengobati penyakit keadaan yang serius dan mengancam jiwa," tuturnya.

Ketiga, kata Penny, memiliki mutu yang memenuhi standar yang berlaku serta dengan cara pembuatan obat yang baik. Keempat, memiliki kemanfaatan lebih besar dari risiko, berdasarkan kajian data nonklinik dan klinik obat untuk indikasi yang diajukan.

"Kelima, belum ada alternatif pengobatan yang memadai dan disetujui untuk diagnosa pencegahan atau pengobatan penyakit, penyebab kondisi kedaruratan masyarakat," kata Penny.(R04)

Sumber Berita: detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional