Sudah Masuk Prolegnas, Misharti: DPD RI Perjuangkan Bagi Hasil Pajak Sawit Lewat Revisi UU Perimbangan Keuangan

Sudah Masuk Prolegnas,  Misharti: DPD RI  Perjuangkan Bagi Hasil Pajak Sawit Lewat Revisi UU Perimbangan Keuangan
Anggota DPD RI Misharti

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Senator Riau, DR Misharti  menyebutkan saat ini, Komite IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) Republik Indonesia sedang berjuang rencana perubahan Undang Undang nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Usulan perubahan tersebut, dikatakan dia, saat ini sudah masuk dalam Prolegnas tahun 2021.

Dijelaskan dia, salah satu dari materi yang sedang diperjuangkan dari materi revisi UU 33 Tahun 2004 adalah terkait dengan bagi hasil pajak sektor kelapa sawit.

Itu diungkapkannya selepas melakukan pertemuan bersama Pemprov Riau di Kantor Gubernur, Senin (1/2/2021).

Dikatakan Misharti, revisi UU nomor 33 Tahun 2004 itu mutlak untuk bisa memasukkan usulan bagi hasil dari pajak sawit tersebut. 

''Terkait pajak sawit itu, kita dari komite 4 menggesa supaya UU 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah direvisi, karena terus terang itu  kembalinya ke Riau itu sangat sedikit,'' kata dia.

Apa yang diterima daerah penghasil sawit, dikatakan Misharti tidak seberapa dibandingkan dengan yang diberikan  daerah dan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional. 

Sebutlah, kata dia, salah satu dari kontribusi yang diberikan kepada daerah bentuknya pemerintah mengalokasikan anggaran untuk melakukan replanting perkebunan kepala sawit. Tapi itu pun jumlahnya sangat kecil.

''Sekarang ini, kalau sudah diekspor itu seluruhnya menjadi kewenangan pusat kan, disana ada pajak ekspor itu yang kita minta dimasukkan dalam usulan revisi tersebut,'' kata dia. 

Oleh sebab itu, kata dia, Komite IV menggesa perubahan regulasi. Mudah-mudahan ini bisa di revisi tahun 2021 ini, karena sudah masuk dalam prolegnas. 

Kita menginginkan daerah penghasil mendapatkan share dana bagi hasil sesuai dengan besaran hasilnya yang dihasilkannya kepada pusat. 

''Mudah-mudahanlah, ini kan sudah masuk prolegnas tahun 2021 ini. Nanti akan kita bahas lagi,'' kata dia.

Tentang besaran yang hendak diperjuangkan, Misharti sendiri mengungkapkankan sejauh ini belum sampai ke sana. 

''Kalau minyak dan gas kan 15 persen ya, kalau kita tentunya ingin sawit juga lebih besar, apalagi,  Riau menjadi daerah dengan luas areal kelapa sawit dan produksi sawitnya salah satu yang terbesar di Indonesia,'' kata dia.(R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional