Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN soal Sertifikat Tanah Asli Bakal 'Ditarik' dan Diganti Sertifikat Elektronik...

Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN  soal Sertifikat Tanah Asli Bakal  'Ditarik'  dan Diganti Sertifikat  Elektronik...
Ilustrasi sertipikat elektronik yang segera diberlakukan Kementerian ATR/BPN.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)-  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional membuat satu terobosan baru dengan kebijakan sertifikat tanah elektronik awal tahun 2021 ini. 

Kebijakan yang didasari dengan penerbitan  Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik ini disebut merupakan rangkaian dari transformasi digital yang sedang bergulir di Kementerian ATR/BPN.

Disebutkan juga, kebijakan ini merupakan satu rangkaian dari  pemberlakuan empat layanan elektronik  terdahulu yang diterapkan Kementerian ATR/BPN yang meliputi Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertifikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah. 

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan  Selasa (2/2/2021) Kementerian ATR/BPN menjelaskan kebijakan ini harus dipahami masyarakat secara utuh dan tidak sepotong-sepotong. 

Dalam kesempatan ini, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi mengatakan dengan diluncurkannya sertifikat elektronik ini tentu akan ada nuansa yang berbeda dengan sertifikat analog yang biasa digunakan masyarakat. 

Meski pun demikian, ia memastikan penggunaan sertifikat elektronik secara teknis sama dengan analog. "Setiap teknologi yang baru diluncurkan, tentu ada budaya yang baru, tidak hanya dari internal, tetapi juga masyarakat sebagai stakeholders terkait," ucap Teuku Taufiqulhadi.

Lebih lanjut, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama menjelaskan implementasi dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. 

"Untuk penerbitan sertifikat elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar seperti secara suka rela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya," jelas Dwi Purnama melalaui rilis resmi kementerian ATR/BPN sebagaimana kami himpun dari website resmi Kementerian ATR/BPN, atrbpn.go.id.

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional