Polres Kuansing Tangkap Terduga Narkoba Jenis Sabu di Kuantan Mudik

Polres Kuansing Tangkap Terduga Narkoba Jenis Sabu di Kuantan Mudik
H alias E yang diamankan kepolisian.

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Hukuman tujuh tahun dipenjara Lapas Tembilahan, Indragiri Hilir ternyata tidak memberi efek jera bagi H alias E, warga Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kuantan Singingi

Baru beberapa bulan bebas dari hukuman penjara, dia kembali ditangkap Satnarkoba Polres Kuansing  terkait kepemilikan  sabu-sabu,  Kamis, (11/2/2021).

Penangkapan tersebut diungkapkan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK,MM.

Disebutkan, penangkapan ini diawali penyelidikan pada Kamis (11/2/2021) oleh personel opsnal Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Sahardi SH, sekira pukul 22.00 Wib.

Polisi melakukan upaya paksa terhadap pelaku atas nama H di Jembatan Desa Seberang Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing, yang mana pada saat itu diduga pelaku H sedang mengendarai mobil Honda Mobilio warna Hitam Nopol BM 18XX XX.

Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dalam mobil yang dikendarai terlapor dan ditemukan kembali 1 satu kotak rokok merek Sampoerna Evolution yang didalamnya terdapat satu paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu di balik karpet bangku tengah mobil.

''Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,75 gram, satu kotak rokok merk sampoerna evolution, satu unit handphone merk Samsung warna hitam dan satu unit mobil Honda Mobilio warna hitam Nopol BM 18XX XX serta satu lembar surat STNK,'' sebut dia.

Guna proses lanjut terhadap diduga pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.

''Dan saat ini, dari hasil pemeriksaan terhadap diduga pelaku telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU NO 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,'' tegas Kapolres Kuansing.(R12) 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index