PP 26 Tahun 2021 Terbit, Pemerintah Batasi Luas Kebun Sawit Perusahaan Hanya 100.000 Hektare

PP 26 Tahun 2021 Terbit, Pemerintah Batasi Luas Kebun Sawit Perusahaan Hanya 100.000 Hektare
screenshoot Pasal 3 PP nomor 26 tahun 2021 tentang luas lahan perkebunan.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pemerintah mulai  memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang  penyelenggaraan bidang Pertanian. 

Dalam PP tersebut, salah satunya diatur tentang luas areal perkebunan yang diperbolehkan dengan menggunakan batas maksimum maupun minimum.

Untuk perkebunan kelapa sawit sendiri, pemerintah membuat pembatasan dengan menetapkan batas maksimum  lahan seluas 100.000 hektare. 

Selain kelapa sawit, pemerintah juga membatasi luas lahan perkebunan untuk sejumlah komoditas lain.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Batasan luas maksimum yang wajib dipenuhi oleh perusahaan perkebunan meliputi kelapa sawit maksimum 100 ribu Ha," bunyi Pasal 3 PP tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, dikutip Selasa (23/2).

Komoditas lainnya yang diatur meliputi kelapa maksimal 35 ribu Ha, karet maksimal 23 ribu Ha, dan kakao maksimal 13 ribu Ha. Selanjutnya, komoditas kopi maksimal 13 ribu Ha, tebu maksimal 125 ribu Ha, teh maksimal 14 ribu Ha, dan tembakau maksimal 5.000 Ha.

"Batasan luas maksimum berlaku untuk satu perusahaan perkebunan secara nasional," bunyi aturan tersebut.

Selain menetapkan batas maksimal, pemerintah juga mengatur luas minimal yang harus dipenuhi perusahaan perkebunan yang melakukan kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan secara terintegrasi dengan usaha pengolahan hasil perkebunan. 

Meliputi, kelapa sawit minimal 6.000 Ha, tebu minimal 2.000 Ha, dan teh minimal 600 Ha.

Pemerintah menegaskan perusahaan perkebunan yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan perizinan berusaha perkebunan. 

Peringatan tertulis disampaikan maksimal tiga kali kepada perusahaan perkebunan dengan jangka waktu peringatan masing-masing empat bulan berturut-turut.

"Perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi batasan luas maksimum atau batasan luas minimum setelah diberikan peringatan tertulis dikenai denda," bunyi Pasal 10.

Denda tersebut berlaku untuk kelebihan luas maksimum. Perhitungan denda yakni kelebihan luas lahan per Ha dikali nilai jual objek pajak dikali dua. 

Sedangkan perhitungan denda kekurangan luas minimum menggunakan rumus kekurangan luas lahan per Ha dikali nilai jual objek pajak dikali dua.(R02)

Sumber berita: cnnindonesia.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index