Pengedar Sabu Di Kampung Baru Ditangkap Polisi

Pengedar Sabu Di Kampung Baru  Ditangkap Polisi
Tersangka saat diamankan aparat kepolisian Bangko.

BANGKO (RIAUSKY.COM)- Tim opsnal Polsek Bangko  mengamankan seorang terduga pengedar narkoba golongan satu jenis sabu-sabu di Jalan Kampung Baru, RT.029, RW.005, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko.

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 5,10 gram sabu-sabu.

Dari informasi yang dihimpun, diketahui, pengedar yang diamankan itu yakni pria berinisial MSS alias UB (55) warga Jalan Kampung Baru, RT.021, RW.005, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil. 

Kapolres Rohil AKBP.Nurhadi Ismanto SH SIK, dikonfirmasi melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH, pada Rabu (3/3/2021) membenarkan penangkapan itu. 

Kronologis penangkapannya, dikatakan Kapolsek Sasli Rais, pada Senin (1/3/2021) sekira pukul 17.00 Wib, Tim opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkoba yang sering beroperasi disekitar Jalan Kampung Baru, yang diketahui bernisial MMS alias UB.

''Sekira pukul 18.30 Wib tim opsnal Polsek Bangko tiba di TKP, dan melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang didapat sedang duduk di dalam rumah,'' ungkap Sasli Rais.

Mengetahui hal tersebut, lanjut Sasli Rais, Tim Opsnal Polsek Bangko berupaya masuk ke dalam rumah tersebut, namun seorang laki-laki yang dicurigai  langsung berdiri dan melempar bungkusan plastik ke lantai, lalu langsung menutup pintu.

Kemudian tim opsnal mendobrak pintu rumah tersebut dan berhasil mengamankan laki-laki berinisial MMS alias UB. 

Kemudian dilantai rumah tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan 13 (tiga belas) plastik bening klip merah kosong, dan 1 (satu) lembar kertas berbentuk sekop.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dengan didampingi ketua RT setempat ditemukan 1 (satu) unit hp merk Himax warna silver dan uang tunai sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari kantong celana yang digunakan tersangka.

Dari pengakuan terduga pemilik barang haram itu, uang itu adalah hasil penjualan, dan hasil introgasi di lapangan bahwa tersangka  mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang dilempar pada saat tim opsnal Polsek Bangko datang. 

Kemudian tersangka juga  mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang laki-laki yang dikenalnya berinisia DN (DPO), namun tersangka tidak mengetahui dimana alamat DN (DPO) tersebut. 

''Selanjutnya, saat ini tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bangko guna pemeriksaan lebih lanjut,'' pungkas Kompol Sasli Rais.(R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index