Sekolah Swasta Bisa Ikut Seleksi PPDB 2021

Sekolah Swasta Bisa Ikut Seleksi PPDB 2021
Sekolah swasta bisa mengikuti seleksi PPDB 2021. (Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 untuk seleksi masuk sekolah swasta. Sebelumnya, PPDB hanya ditujukan bagi sekolah negeri.

"Tahun ini dimungkinkan sekolah swasta mengikuti pola PPDB seperti sekolah negeri. Misalnya ikut dalam sistem online dengan mengikuti prosedur seperti yang ditetapkan di setiap kabupaten/kota atau provinsi," kata Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Jumeri kepada CNNIndonesia.com, Senin (8/3).

Jumeri menegaskan kesempatan ini merupakan pilihan bagi sekolah swasta. Artinya sekolah swasta diizinkan tidak menggunakan mekanisme PPDB yang dilakukan pemerintah daerah.

Mengutip paparan sosialisasi PPDB milik Kemendikbud, disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta) dalam pelaksanaan PPDB.

Ketentuan pelaksanaan PPDB bagi sekolah swasta ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan ini berbeda dengan PPDB tahun lalu yang mengecualikan untuk sekolah swasta.

Keputusan ini pun menuai sejumlah kritik. Pengamat Pendidikan dari Vox Populi Institut Indonesia Indra Charismiadji mendapati, perubahan mekanisme PPDB dilakukan karena ada kekhawatiran penurunan Angka Partisipasi Kasar (APK) di tengah pandemi.

Namun menurutnya, membuka PPDB untuk sekolah swasta bukan langkah yang tepat dalam mempertahankan APK. Menurutnya langkah tersebut justru membuat berantakan tata kelola pendidikan di level pendidikan dasar dan menengah.

"Jangan sampai sekolah swasta dikorbankan untuk menampung dan menanggung biaya peserta didik yang putus atau tidak sekolah yang terdampak akibat pandemi hanya demi Kemendikbud ingin mempertahankan APK," kata dia.

"Seharusnya peran Kemendikbud lebih aktif dan bukan menggunakan tangan pemerintah daerah agar terlihat targetnya tercapai. Semakin rusak pendidikan Indonesia jika dikelola sembarangan dan tidak menempatkan sekolah swasta sebagai mitra pemerintah," lanjut dia.

Kemendikbud sebelumnya menetapkan PPDB 2021 melalui jalur zonasi pada jenjang SD menjadi 70 persen dari seluruh kuota siswa di sekolah. Sementara 15 persen jalu rafirmasi, 5 persen dari perpindahan tugas orang tua/wali, sementara jalur prestasi dihapus.

Perubahan itu hanya berlaku di jenjang SD. Untuk jenjang SMP dan SMA proporsi jalur penerimaan masih sama, yakni minimal 50 persen dari jalur zonasi, 15 persen dari jalur afirmasi, maksimal 5 persen dari perpindahan tugas orang tua/wali, dan 30 persen untuk jalur prestasi. (R03)
Sumber Berita : cnnindonesia.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index