Konflik Demokrat, Mahfud MD Sebut Pemerintah Belum Tentu Dukung Kubu Moeldoko

Konflik Demokrat, Mahfud MD  Sebut Pemerintah Belum Tentu Dukung Kubu Moeldoko
Najwa Shihab dan Mahfud MD dalam dialog Mata Najwa

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, sikap pemerintah belum tentu mendukung Moeldoko dalam konflik Partai Demokrat.

Menurut Mahfud, meski Moeldoko Kepala Staf Presiden (KSP) pemerintah akan bersikap netral dan akan menggunakan Undang-undang partai politik.

"Belum tentu loh. Belum tentu yang mendukung pemerintah itu belum tentu grupnya Pak Moeldoko dan sebagainya. Pak SBY kan berkali-kali mendukung sebelum pilpres," kata Mahfud dalam kanal Youtube Najwa Shihab, Kamis (11/3/2021).

Mahfud mengatakan saat ini kepengurusan Partai Demokrat yang masih terdaftar adalah Ketua Umumnya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Majelis tingginya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Selain itu, kata Mahfud, pemerintah tidak akan ikut campur persoalan secara politik.

"Kita hukumnya aja lah. Hingga hari ini belum ada laporannya. Resminya itu sekarang Demokrat itu ya ketuanya Pak AHY, lalu majelis tingginya Pak SBY, itu yang terdaftar gitu, sah gitu," sambung Mahfud.

''Adapun nanti kalau misalnya KLB Medan mendaftarkan, baru disitu nanti ada penyelesaian secara hukum, hukum administrasi. Sehingga kita akan berpedoman pada apa, Undang Undang Kepartaian satu, yang kedua kepada Keputusan Menkumham nomor 34 tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Partai dan Pengurus-pengurusnya, akan ada disitu, ada ukurannya,'' lanjut Mahfud lagi.

Selain itu, Mahfug juga menjelaskan pihaknya akan berlandaskan pada  AD ART yang berlaku. ''AD ART yang berlaku itu yang mana, yang sekarang masih terdaftar. Nanti kita lihat terdaftar perubahahan itu dilakukan, oke nanti kita nilai, prosedur keduanya sudah benar apa ndak,'' kata dia.

Selanjutnya, sebut Mahfud, pihaknya juga akan melihat  dari pelaksanaan kongres itu sendiri.

''Kongresnya udah  benar apa ndak, karena juga macam-macam nih, apakah kongres tu sah atau tidak kan masih ada yang bilang wah itu bukan peserta, gitu,  bukannya orang punya hak suara, oke nanti kita lihat apa betul mereka tidak puya hak suara, kan kita tidak tahu siapa yang ikut  siapa yang tidak ikut. Karena ada juga yang ikut tetapi dianggap tidak punya hak suara karena sehari sebelumnya sudah dipecat, tetapi belum  didaftarkan ke KPU pemecatannya. Dan kita masih menunggu pakai  yang sip yang KPU ya dulu, misalnya,'' lugas Mahfud lagi. 

Yang pasti, sebut dia, pihaknya  akan meletakkan itu secara proporsional berdasarkan hukum yang berlaku. 

Sebelumnya, kekisruhan di internal Partai Demokrat semakin memanas usai pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB), pada Jumat, 5 Maret 2021 lalu.

Dalam KLB Demokrat yang dilaksanakan di Deli Serdang, Sumatera Utara, menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum).

Selain Moeldoko, saat KLB Demokrat itu digelar diputuskan pula Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina.(R02)

Sumber Berita: rri.co.id

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index