Aturan, Fakta, dan Persepsi Masyarakat soal Larangan Mudik 2021

Aturan, Fakta, dan Persepsi Masyarakat soal Larangan Mudik 2021
Ilustrasi

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Mudik lebaran kali ini resmi dilarang oleh pemerintah. Larangan mudik ini berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Namun, tetap ada pengecualiaan bagi yang punya kepentingan yang mendesak.

"Sesuai arahan Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri, maka ditetapkan mudik ditiadakan tahun 2021 mudik ditiadakan. Untuk himbauan, supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent," kata Menko PMK Muhadjir Effendy.

Aturan rinci terkait larangan mudik akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat masyarakat bekerja. Panduan larangan mudik bagi ASN akan diatur oleh KemenPAN-RB, tanggung jawab perusahaan ditetapkan Kemenaker, dan selain itu yang ditetapkan Kemendagri.

Larangan mudik 2021 ini pun turut memicu serangkaian reaksi dari masyarakat. Misalnya apakah ada sanksi dan larangan mudik Lebaran 2021 dan aturan formalnya.

Berikut aturan, fakta, serta persepsi publik terkait larangan dan sanksi mudik Lebaran 2021:

A. Aturan

Larangan mudik 2021 berlaku untuk PNS, pegawai BUMN, anggota TNI/Polri, serta seluruh pegawai swasta dan masyarakat Indonesia. Meski mudik dilarang, cuti bersama Idul Fitri pada 12 Mei 2021 tetap dilaksanakan.

Aturan larangan mudik 2021 diharapkan bisa memaksimalkan manfaat vaksin massal yang diberikan beberapa waktu lalu. Mekanisme pergerakan orang dan barang lebih lanjut saat Idul Fitri diatur kementerian atau lembaga terkait, bersama MUI dan organisasi keagamaan lainnya.

Sebelum larangan mudik 2021, aturan serupa diterapkan pada tahun 2020. Larangan mudik 2020 diatur dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

B. Sanksi

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi pernah menjelaskan, penerapan sanksi larangan mudik berdasarkan UU nomor 6 tahun 2018. Undang-undang in digunakan dalam larangan mudik 2020.

"Kendaraan yang akan keluar dan atau masuk wilayah dalam Pasal 2 pada tanggal 8-31 Mei 2020 diarahkan kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Permenhub 25/2020 dalam pasal enam.

Undang-undang tentang kekarantinaan kesehatan mengharuskan masyarakat patuh pada aturan yang berlaku. Pasal 93 menyatakan, pelanggar bisa dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

C. Persepsi

Survei persepsi masyarakat yang dilakukan Kemenhub bersama ITB dan lembaga media menyatakan, masih ada 11 persen orang yang nekat mudik meski dilarang. Jumlah ini diperkirakan setara 27,6 juta orang.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyatakan, larangan dan sanksi mudik 2021 pasti menemui pelanggaran. Namun jika tidak dilanggar, banyak orang yang akan mudik dengan risiko ledakan jumlah kasus COVID-19.

Djoko menyarankan, pemerintah melarang semua jalur mudik pada 6-17 Mei 2021. Saran ini mempertimbangkan praktik larangan mudik 2020, yang menghentikan operasional semua moda transportasi pada 25 April-9 Mei. (R02)
Sumber Berita : detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index