Bolehkah Meniatkan Pelaksanaan Ibadah Puasa untuk Sebulan? Ini Penjelasannya...

Bolehkah Meniatkan Pelaksanaan Ibadah Puasa untuk Sebulan? Ini Penjelasannya...
Ilustrasi berdoa./ Sumber Foto: istockphoto/tirto.id

JAKARTA (RIAUSKY.COM)-  Niat puasa Ramadhan sebulan penuh mungkin masih asing bagi beberapa orang. Namun di masyarakat Indonesia hal tersebut sudah cukup umum dilakukan banyak orang.

Niat puasa Ramadhan sebulan penuh yang dimaksud adalah niat yang dibaca pada malam pertama bulan Ramadan dengan cara mengumpulkan niat puasa Ramadan sebulan penuh. Sehingga pada hari esok dan seterusnya tidak perlu membaca niat lagi.

Niat puasa Ramadhan sebulan penuh terkadang digunakan sebagai antisipasi apabila lupa membaca niat harian. Niat sendiri memang sangat penting dibaca jelang berpuasa, niat berfungsi untuk membedakan antara satu ibadah dengan ibadah lainnya, atau membedakan antara ibadah dengan adat kebiasaan.

Berikut ini merdeka.com merangkum bacaan niat puasa Ramadhan sebulan penuh beserta hukumnya:

Niat Puasa Ramadhan Sebulan Penuh

Bacaan niat puasa Ramadhan sebulan penuh ditujukan untuk menunjukkan keseriusan dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Berikut lafalnya:

“Nawaitu shauma syahri ramadhaana kullihi lillaahi ta’aalaa”

Yang artinya: “Aku niat berpuasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Ta'ala."

Karena niat adalah kehendak hati untuk melakukan suatu ibadah, ia bisa diucapkan bersuara maupun hanya dalam hati saja. Para ulama sepakat bahwa niat merupakan syarat sah (rukun) ibadah, termasuk puasa. Berarti, dalam melakukan ibadah tidak dianggap sah apabila tidak membaca dan disertai niat sebelumnya.

Para ulama memberikan perhatian besar pada perkara niat ini. Bahkan, Imam Syafi’i, Ahmad, Ibnu Mahdi, Ibnu al-Madini, Abu Dawud dan al-Daruquthni menuturkan bahwa niat merupakan sepertiga ilmu.

Hukum Niat Puasa Ramadhan Sebulan Penuh

Ulama dari empat mazhab sepakat bahwa puasa Ramadhan wajib dimulai dengan niat. Hanya saja mereka memiliki perbedaan pendapat mengenai aturan pembacaan niatnya. Menurut tiga mazhab selain Malikiyyah, niat wajib diulangi dan diperbarui setiap harinya jelang berpuasa.

Imam Syafi’i, Malik, Ahmad bin Hambal dan para pengikutnya menyatakan bahwa niat puasa harus dilakukan di malam hari, yaitu antara terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar. Jika niat dilaksanakan di luar waktu tersebut, maka hukumnya tidak sah.

Sedangkan, Abu Hanifah dan para pengikutnya mengatakan bahwa niat puasa dapat dilakukan mulai terbenamnya matahari sampai pertengahan siang. Artinya, tidak wajib melakukan niat di malam hari.

Kelompok pertama yang terdiri dari imam Hanafi, Syafi’i, dan Hambali mewajibkan untuk memperbaharui atau melakukan niat puasa setiap hari.

Mereka berargumen bahwa hari-hari dalam bulan Ramadhan itu bersifat independen dan tidak saling berkaitan antara satu dengan yang lain. Batalnya satu hari puasa tidak berpengaruh pada batalnya hari yang lain.

Oleh sebab itu mereka berpegang pada aturan untuk selalu mengucapkan niat baru setiap harinya. Di sisi lain, kelompok kedua yang terdiri dari imam Malik dan para pengikutnya tidak mensyaratkan pengulangan niat setiap hari. Bagi mereka, niat puasa Ramadhan cukup dilakukan di malam hari pertama bulan Ramadhan.

Di dalam kitab Hasyiyata Qalyubi Wa Umairah, juz 2, halaman 52, disebutkan:

 “Dan pada malam pertama, disunnahkan bagi seseorang untuk niat puasa bulan Ramadhan atau puasa Ramadhan seluruhnya, agar dapat mengambil manfaat dari bertaqlid pada Imam Malik terkait kekhawatiran lupa tidak melakukan niat pada suatu malam. Sebab menurutnya, niat itu sudah mencukupi selama sebulan. Sedangkan menurut pandangan mazhab kami, yang demikian itu hanya cukup untuk malam pertama saja”. (Syihab al din al Qalyubi, 1988: 232)

Menurut mazhab Maliki, karena bacaan niat puasa sama setiap harinya, sebenarnya tidak ada Fariq (titik perbedaan) antara niat sebulan berpuasa di awal Ramadhan dan hari berikutnya.

Puasa Ramadhan adalah satu jenis ibadah yang dilakukan sepanjang hari bulan Ramadhan sehingga seperti sebuah satu kesatuan.

Adapun Syekh Muhammad bin Yusuf al-Ghurnathi, salah seorang pakar fiqih mazhab Malikiyah menegaskan:

“Dan cukup niat sekali untuk puasa yang wajib dilakukan secara terus-menerus. Imam al-Lakhmi mengatakan, Adapun puasa yang wajib dilakukan terus-menerus seperti Ramadhan, dua bulan puasa dhihar, puasa denda pembunuhan, orang yang bernazar puasa pada hari tertentu, orang yang bernazar terus-menerus berpuasa yang tidak ditentukan harinya, maka niat di awal mencukupi untuk keseluruhannya.”

Karena manusia tempatnya lupa, referensi dari mazhab Maliki tersebut bisa menjadi langkah yang baik untuk berjaga-jaga apabila lupa mengucapkan niat harian, sebab bagaimana pun memperbarui niat setiap hari senantiasa memperbarui ingatan kita untuk tetap melakukan puasa karena Allah SWT.(R02)

Sumber Berita: merdeka.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index