Anies Teken Aturan Baru: Rumah Makan Bisa Buka 02.00-04.30

Anies Teken Aturan Baru: Rumah Makan Bisa Buka 02.00-04.30
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Tangkapan Layar Akun Facebook Anies Baswedan)

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang jam operasional warung makan, rumah makan, cafe, restoran, pedagang kaki lima dari yang sebelumnya hingga pukul 21.00 WIB menjadi hingga pukul 22.30 WIB.

Perpanjangan itu tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 434 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Kepgub itu diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (9/4).

Dalam Kepgub itu, dijelaskan bahwa makan minum di tempat paling banyak 50 persen dari kapasitas pengunjung

"Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," dikutip dari Kepgub itu.

Selain itu, juga dijelaskan bahwa warung makan, rumah makan, cafe, restoran, PKL dapat melayani take away atau delivery service sesuai jam operasional atau 24 jam.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menjelaskan pelonggaran jam operasional dilakukan lantaran aktivitas warga akan lebih tinggi pada malam hari selama bulan Ramadan.

"Kalau selama ini harus tutup pukul 9 (malam), bulan Ramadan nanti tutupnya bisa lebih malam, dan bisa buka lebih pagi karena untuk melayani yang sahur," kata Anies, Jumat (9/4).

Selain pelonggaran jam restoran, ia juga mengatakan pada bulan Ramadan kali ini pihaknya mengizinkan warga menggelar salat tarawih berjamaah.

Namun, ia meminta pengelola masjid membatasi pengunjung hanya dari lingkungan sekitar.

"Masjid-masjid yang lain kami menganjurkan untuk hanya digunakan oleh masyarakat di sekitar masjid itu saja, tujuan utamanya tidak lebih, tidak kurang adalah pengendalian agar bila muncul kasus kita dengan mudah melakukan tracing," ujar Anies. (R02)
Sumber Berita : cnnindonesia.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index