Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara, Datuk Penghulu Teluk Mega Terancam 6 Tahun Penjara

Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara, Datuk Penghulu Teluk Mega Terancam 6 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir ( Rohil ), AKP. Febriyandi SH. SIK, didampingi jajaran memberi keterangan pada media.

UJUNG TANJUNG (RIAUSKY.COM)-  Kapolres Rohil AKBP  Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir ( Rohil ), AKP. Febriyandi SH. SIK, didampingi jajarannya, pada Senin (10/5/2021) melakukan Press Release, terkait penetapan Ms alias Imas (oknum Penghulu Teluk Mega,red) dari sebagai saksi  menjadi tersangka.

Ms ditangkap oleh tim Sat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) atas dugaan membuat dan melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Rohil.

Surat tersedut diduga digunakan sebagai persyaratan pencalonan diduga dokumen palsu yang digunakannya saat ikut mencalon pemilihan penghulu (pilpeng) di Kepenghuluan Teluk Mega.

Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa saat pendaftaran bakal calon penghulu sererntak tahap III, Kepenghuluan Teluk Mega periode 2020-2026, yang pendaftarannya dimulai sejak tanghal 18 Juli 2020 sampai 24 Juli 2020 di sekretariat pemilihan penghulu serentak. 

Lalu dari hasi pemeriksaan terhadap tersangka Masrizal mengakui bahwa dia pernah divonis hukuman selama 4 (empat) tahun oleh PN Rohil terkait perkara narkotika. 

"Kemudian tersangka juga mengakui pada tanggal 20 Juli 2020 ada meminjam surat keterangan tidak pernah terpidana dan tidak dicabut hak pilihnya milik Yusriadi (calon penghulu Sintong) saat itu, dengan alasan sebagai contoh dia untuk mengurus surat tersebut," katanya.

Namun, berhubung Yusriadi ( Datuk Penghulu Sintong serkarang,red ) sudah memasukan berkas pendaftarannya menjadi calon penghulu Sintong, sehingga dia hanya ada memegang poto copy nya saja. 

Kemudian poto copy tersebut yang diserahkan kepada tersangka Masrizal.

Kasat menambahkan, bahwa tersangka Ms dengan inisiatif sendiri mendatangi percetakan Bina Cantik (BC) dengan tujuan membuat surat keterangan tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya, dengan memberikan poto copy surat keterangan tersebut bernomor 17/SK/HK/06/2020/PNRhl, tanggal 30 Juni 2020 pemilik atanama Yusriadi dan 1 ( satu ) lembar poto copy atasnama Ms (tersangka). 

"Kemudian, surat yang dipalsukan tersebut digunakan tersangka sebagai salah satu kelengkapan berkas persyaratan dia mendaftarkan diri sebagai calon penghulu di Kepenghuluan Teluk Mega," papar Febriyandi.

Memang, lanjut Kasat, tersangka Ms alias Imas ada mengajukan penerbitan surat keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya ke PN Rohil. 

Kemudian beradasarkan itu, PN Rohil menerbitkan surat yang isinya tidak seluruhnya sesuai dengan pengajuan, melainkan surat yang diterbitkan berupa 1 ( satu ) lembar surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan nomor 64/SK/HK/07/2020/PNRhl tertanggal 23 Juli 2020 atasnama pemilik Ms. 

Hanya saja surat tersebut tidak turut dilampirkannya saat mendaftarkan diri menjadi calon penghulu Teluk Mega.

Kasat mengatakan, bahwa perkara ini diketahui setelah adanya laporan dari Afrizal SH selaku advokat dan rival dari tersangka sebagai bakal calon Penghulu Teluk Mega waktu itu.  

"Berdasarkan laporan, keterangan tersangka, saksi-saksi, maka kuat dugaan perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana, yang ancaman hukumannya bisa diatas 6 tahun penjara," ungkap Febriyandi.

Sementara tersangka Ms didampingi Penasehat Hukumnya Selamat Sempurna Sitorus SH ketika diminta tanggapannya mengatakan menyesali perbuatannya dan menegaskan bahwa terkait surat itu Datuk Penghulu Sintong itu tidak tau diapakannya surat itu olehnya. 

Namun Ms menegaskan bahwa terkait surat-surat saat mengajukan pencalonan sampai menjalani proses tahap demi tahap diketahui seluruh calon dan termasuk pelapor Afrizal. 

"Kalau saya masuk penjara karena ini, berarti calon lain termasuk pelapor masuk jugalah, karena telah sepakat dengan surat yang saya ajukan saat mencalon kemarin," tutup Masrizal.(R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index