Diduga Lakukan Pungli , Polres Rohil OTT Dua Oknum PNS Bangko Pusako

Diduga Lakukan Pungli , Polres Rohil OTT Dua Oknum PNS Bangko Pusako

 UJUNG TANJUNG (RIAUSKY.COM)- Dua oknum anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) di  Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir ,terpaksa digelandang ke Polres Rohil karena diduga melakukan tindak p57idana Pungutan Liar (Pungli) terhadap Permohonan Dana Usaha Mikro Kecil dan Menegah ( UMKM) TA.2021.

Penangkapan terhadap dua oknum PNS berinisial BS (40) dan SI (39) langsung dilakukan pihak tim Satreskrim Polres Rohil dalam operasi tangkap tangan pada hari Jum,at 18 Juni 2021 Sekira Pukul 09.15 Wib.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut , modus para tersangka dengan menakut- nakuti para penerima bantuan langsung Tunai (BLT) UMKM untuk memberikan sejumlah uang , jika tidak maka nama akan di coret dari penerima Bantuan UMKM tersebut. " Ujar AKBP Nuhadi Ismanto .

 ''Operasi tangkap tangan (OTT) ini berhasil dilakukan berdasarkan informasi dari warga pada hari Rabu (16/6/21) kepada pihak Polres Rohil tepatnya di Jalan PKS .PT. Mas, Kepenghuluan Bangko Mukti Kecamatan Bangko Pusako di duga telah terjadi pungli dalam pengurusan BLT UMKM oleh Oknum PNS. " ujar AKBP Nurhadi Ismanto .

 " Mendapat informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohil langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari salah satu korban anggota penerima BLT UMKM berinisial ET , bahwa benar tersangka BS meminta sejumlah uang kepada korban , jika tidak memberikan uang sejumlah Rp 500 ribu rupiah dari pencairan BLT, maka diancam akan tidak mendapat bantuan BLT UMKM di periode selanjutnya karena namanya akan di coret dari daftar penerima BLT , " Terang AKBP Nurhadi Ismanto,'' Sabtu ,19 Mei 2021 .

 " Tepat pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 09.15 WIB di rumah korban ET , yang berada di jalan menuju PKS, PT. Mas Kepenghuluan Bangko Mukti , Kecamatam Bangko Pusako , saat korban memberikan uang tunai Rp 500 ribu kepada tersangka BS dan ketika itu tim langsung melakukan tindakan Kepolisian mengamankan pelaku dan barang bukti yang berhubungan dengan kejadian tersebut ." Terang AKBP Nurhadi Ismanto melalui WhatsApp nya .

 " Dari hasil periksaan awal tersangka BS, hasil uang Rp.500.ribu rupiah tersebut diserahkan sebesar Rp 300 ribu rupiah kepada tersangka SI selaku temannya PNS di Puskesmas Bangko Pusako, dan sisanya Rp 200 ribu untuk tersangka BS ." Ujar Nurhadi Ismanto .

  Mendapat informasi dari BS selanjutnya tim melakukan penangkapan kembali kepada tersangka SI saat di Puskesmas Bangko Pusako.

 AKBP Nurhadi Ismanto juga menjelaskan, Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka SI telah mengumpulkan berkas-berkas pemohon sebanyak 48 orang, dan menyerahkannya melalui kakaknya yang bernama Suryati di Bagansiapiapi yang sudah kenal sebelumnya dengan Fitri dari Dinas UMKM Kabupaten Rohil . 

 " Dari total 48 berkas pemohon tersebut, 27 berkas uangnya sudah cair dan sudah diterima oleh Pemohon dan sebanyak 22 orang dari 27 pemohon tersebut sudah membayar uang pungli yang sudah diterima tersangka SI sebesar Rp 6.600.000 , sedangkan sisanya 5 pemohon lagi belum bayar, sedangkan 21 pemohon masih belum menerima dana UMKM yang akan ditransfer melalui bank." Kata Nurhadi Ismanto .

Dari penangkapan barang bukti yang diamakan saat itu diantaranya , 

1. Uang tunai Rp 1.200.000 dari Tersangka BS dan Rp 500.ribu pada saat OTT dan Rp 700.000 uang pungli sebelumnya.

2. Uang tunai Rp 3.000.000 dari tersangka SI (sisa uang pungli yang masih ada)

3. 1 unit sepeda motor supra X warna hitam dan merah  (kendaraan yang digunakan tersangka mendatangi rumah korban).

4. 1 buah handphone merk vivo 1919 warna putih silver diduga alat yang digunakan tersangka SI

" Terhadap perbuatan tersangka Pasal yang kita diterapkan:
Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dengan denda paling banyak 1 millar , " pungkas.(R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index