Komunikasi Humanis Kunci atasi Penolakan Pemulasaran Jenazah COVID-19

Komunikasi Humanis Kunci atasi Penolakan Pemulasaran Jenazah COVID-19
ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Penolakan pemulasaran jenazah pasien meninggal karena terkonfirmasi positif COVID-19 masih banyak terjadi di berbagai rumah sakit di Riau, Diantaranya di Kota Pekanbaru, meski sebelumnya pasien yang meninggal sudah dinyatakan positif sesuai hasil swab PCR laboratorium.

Penolakan dari keluarga tersebut, juga terindikasi masih tingginya tingkat tidak  kepercayaan masyarakat terhadap COVID-19 dan keberatan pemakaman jenazah yang harus dilakukan di lokasi pemakaman yang disediakan pemerintah. 

Namun, menurut Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, AKBP drg Agung Hadi Wijanarko Sp BM melalui Kasubbid Yanmed Biddokkes Polda Riau Kompol Supriyanto, penolakan keluarga terhadap pasien COVID-19 tersebut, sebenarnya buka permasalahan berat. Tapi tergantung cara komunikasi dengan keluarga pasien, karena ini menyangkut perasaan keluarga dalam suasana berduka.

"Secara prosedur dan aturan, penolakan keluarga ini memang salah, tapi, kita tidak langsung mengedepankan itu dan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dihadapai saat ini. Dimana kuncinya pada komunikasi dan pemberian pemahaman terhadap keluarga maupun masyarakat lainya," kata Supriyanto, Selasa (3/8) di Pekanbaru.

Hal itu jelas Supriyanto, juga sesuai yang dilaksanakan petugas Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau selama ini. Dimana semenjak ditetapkan sebagai tim dalam membantu pemulasaran jenazah pasien meninggal akibat COVID-19 melalui telegram Kapolda Riau Nomor: ST/520/IV/BIN1./2020 lalu sudah ada sebanyak 127 Jenazah COVID-19 dari 13 Rumah Sakit dan Puskesmas di Pekanbaru yang ditangani Rumah Sakit Bhayangkara. Beberapa diantaranya juga ada penolakan dari keluarga, namun tetap bisa dilaksanakan dengan baik dan diterima oleh keluarga.

"Artinya semua itu kembali pada  komunikasikan kita dan cara memberikan pemahaman kepada masyarakat," ujarnya.

Supriyanto juga mengatakan, keberatan masyarakat terhadap pemulasaran jenazah COVID-19 ini, juga karena keluarga tidak bisa melihat jenazah lagi sampai dikebumikan. Termasuk melakukan sholat jenazah bagi masyarakat yang muslim. Selain itu, juga terkait lokasi pemakaman jenazah yang tidak diperbolehkan dimakamkan pada pemakaman keluarga.

"Ini juga kesalahan informasi. Untuk pemakam di makam keluarga ini boleh dan tidak dilarang, tapi ada syarat dan aturannya. Yaitu, dilakukan sesuai oleh petugas COVID-19 dan juga ada pernyataan dari warga lingkungan, serta diketahui oleh pejabat setempat setingkat Camat. Jika semua itu lengkap, tidak ada permasalahannya," tuturnya.

Hal senada juga pernah disampaikan Juru Bicara (Jubir) COVID-19 Riau, dr Indra Yovi sebelumnya. Dimana ia mengatakan untuk pemakaman jenazah COVID-19 ini tidak ada aturan yang berubah dan tetap seperti aturan dari awal sebelumnya.

Hanya saja katanya, selama ini terkait pasien COVID-19 masyarakat trauma. Lantaran COVID-19 merupakan penyakit menular yang imajinya juga dinilai tidak baik. Sehingga terkesan dikucilkan.

"Sebenarnya tidak ada masalah dikebumikan dimana saja. Yang penting sesuai SOP dan aturannya. Lagian untuk pasien COVID-19 itu sudah dikemas dengan baik dan tidak lagi menularkan apa lagi setelah dimakamkan," tuturnya. (mcr)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index