Langgar Protokol Kesehatan, Delapan Pelaku Usaha Disanksi Satgas Covid-19 Pekanbaru

Langgar Protokol Kesehatan, Delapan Pelaku Usaha Disanksi Satgas Covid-19 Pekanbaru
Satgas Covid-19 kembali menggelar razia, karena Para pelaku usaha ini dianggap melanggar protokol kesehatan (Prokes), lantaran beroperasi tidak sesuai ketentuan. / Pekanbaru.go.id

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Hari pertama PPKM Level 4 tahap II, Selasa (3/8), Satgas Covid-19 kembali menggelar razia. Hasilnya, delapan pelaku usaha diberi sanksi. 

Para pelaku usaha ini dianggap melanggar protokol kesehatan (Prokes), lantaran beroperasi tidak sesuai ketentuan. Di dalam ketentuan, usaha makan atau pun kuliner skala kecil boleh buka, namun harus mengurangi jumlah kursi. Kapasitas yang ditentukan hanya 25 persen dari hari normal.

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Pekanbaru Fakhruddin mengatakan, ada delapan tempat usaha yang melanggar. Seperti Bakso Mataram Jalan KH Nasution. Petugas memberi saksi denda administrasi sebesar Rp500.00,- kepada pemilik usaha. 

"Kemudian saksi denda administrasi sebesar Rp100.000,- kepada 1 orang pengunjung yang tidak menggunakan masker," kata Fakhruddin.

Kemudian Warnet 13LINK E-SPORT ARENA Jalan Kartama. Pemilik diberikan surat teguran. Soto Kali Solo Mas Marno di Jalan KH Nasution juga menjadi sasaran. Pemilik
diberikan peringatan. 

"Di Soto itu kita beri sanksi administrasi kepada 2 orang pengunjung yang tidak menggunakan masker. Masing-masing sebesar Rp100.00," jelasnya.

Tim juga mendatangi Warnet Neo net 2 di Jalan Kartama. Pemilik diberikan surat teguran serta denda sanksi administrasi sebesar Rp500.000. Tim juga mengamankan sebanyak 25 orang pengunjung warnet dan dibawa ke mako Satpol PP Kota Pekanbaru. 

"Mereka diberi sanksi sosial," jelasnya.

Pria yang akrab disapa Babe ini juga menyebut, Tim juga mendatangi Kedai kopi Yuli di depan PTPN V Jalan Rambutan. Pemilik diberikan surat teguran serta diberikan sanksi administrasi sebesar Rp500.000.

Lalu, Warung Bu Dini di lokasi yang sama. Pemilik diberikan surat teguran serta diberi sanksi administrasi sebesar Rp250.000. 

Kemudian warung kopi, secangkir kopi sanak di Depan PTPN V. Pemilik diberikan surat teguran serta diberikan sanksi administrasi sebesar Rp300.000.

"Terakhir warung gopek Jalan Rambutan. Pemilik diberikan surat teguran serta diberikan sanksi administrasi sebesar Rp500.000. Tiga pengunjung juga diberi sanksi karena tidak memakai masker. Masing-masing didenda RP100.000," jelasnya.(R06/pku)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index