JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pemerintah menetapkan 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang akan menerapkan PPKM Level 4 yang berlaku per 10 hingga 23 Agustus mendatang.
Menurut Menko Airlangga Hartarto, berdasarkan evaluasi yang dilakukan pemerintah, 45 kabupaten/kota tersebut perlu ditindaklanjuti.
"Pemerintah juga mempersiapkan isolasi terpusat di luar Jawa dengan pertimbangkan kasus yang ada," kata Airlangga dalam konpers mengenai evaluasi dan perpanjangan PPKM Level 4 yang disiarkan secara virtual, Senin (9/8/2021).
Berikut daftar 45 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 mulai 10-23 Agustus 2021:
1. Kalimantan Selatan
• Kabupaten Banjarbaru
• Tanah Laut
• Kota Banjarmasin
• Tanah Bumbu
• Barito Kuala
• Kotabaru
2. Kalimantan Timur
• Kota Balikpapan
• Kutai Kertanegara
• Kutai Timur
• Paser
• Kota Samarinda
3. Lampung
• Pringsewu
• Tulang Bawang Barat
• Lampung Timur
• Kota Bandar Lampung
• Lampung Barat
• Lampung Selatan
4. Riau
• Kota Pekanbaru
• Siak
• Rokan Hulu
• Kota Dumai
5. Bengkulu
• Bengkulu Utara
6. Sulawesi Tengah
• Kota Palu
• Banggai
• Poso
7. Bangka Belitung
• Bangka
8. Kalimantan Utara
• Kota Tarakan
9. Jambi
• Batanghari
• Merangin
• Kota Jambi
10. Sumatera Selatan
• Kota Palembang
11. Papua
• Kota Jayapura
12. Sumatera Utara
• Kota Medan
• Kota Pematangsiantar
13. Aceh
• Kota Banda Aceh
14. Nusa Tenggara Timur
• Kota Kupang
• Ende
• Sumba Timur
• Sikka
15. Sulawesi Utara
• Kota Manado
• Minahasa
16. Sulawesi Selatan
• Kota Makassar
• Luwu Timur
17. Sumatera Barat
• Kota Padang
18. Kalimantan Tengah
• Kota Palangkaraya. (R02)
Sumber Berita: tribunnews
Listrik Indonesia