Menteri Keuangan Sri Mulyani Patok Harga Uji Tes Antigen di Kemenkes Rp649 Ribu dan Bebas PNBP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Patok Harga Uji Tes Antigen di Kemenkes Rp649 Ribu dan Bebas PNBP
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)-  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan.

Ketentuan ini dikeluarkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan nomor 104/PMK.02/2021 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen pada Kementerian Kesehatan.

“Tarif PNBP uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai Rp0,00 atau nol rupiah atau 0%,” demikian kutipan keterangan resmi Kemenkeu di Jakarta, Minggu (15/8/2021).

Uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dengan adanya peraturan ini maka dikenakan tarif sebesar Rp694 ribu per tes.

Uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen merupakan layanan serangkaian uji oleh laboratorium yang ditunjuk Menteri Kesehatan untuk mengetahui validitas alat Rapid Test Antigen sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Menteri Kesehatan melalui Keputusan Nomor 477 Tahun 2021 tentang Laboratorium Penguji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen menunjuk beberapa laboratorium penguji yang di antaranya merupakan laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan.

Laboratorium yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan ini mempunyai tugas untuk menguji bahan dasar atau reagen yang dimiliki oleh perusahaan sebelum produk Rapid Diagnostic Test Antigen tersebut dapat diedarkan.

Berkenaan dengan hal tersebut, Menteri Kesehatan mengusulkan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP layanan uji validitas terhadap produk Rapid Diagnostic Test Antigen sebagai dasar hukum pemungutan PNBP kepada perusahaan yang membutuhkan layanan pengujian. Uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp694.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) per tes.

Tata cara pengujian validitas Rapid Diagnostic Test Antigen diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan termasuk mengenai ketentuan besaran, tata cara, dan persyaratan yang turut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

Sebagai informasi, layanan uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen berbeda dengan layanan tes antigen yang diberikan oleh penyedia jasa pengujian tes antigen kepada masyarakat.

Tarif tertinggi untuk layanan tes antigen telah diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/4611/2020.(R02)

Sumber Berita: okezone.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index