Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Tiga Instruksi soal PPKM

Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Tiga Instruksi soal PPKM
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Covid-19 yang diperpanjang kemarin.

Meski diperpanjang, sejumlah wilayah kota besar seperti Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya turun ke level 3 seiring dengan penurunan kasus.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan dilansir dari Antara menyebut tiga Inmendagri itu yakni, Inmendagri nomor 35, 36 dan 37 tahun 2021.

Inmendagri nomor 35 2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan dengan 30 Agustus 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," demikian tertulis di Inmendagri 35 nomor 2021.

Sementara Inmendagri 36 tahun 2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021. 

Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Berikutnya Inmendagri nomor 37 tahu 2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Dan, kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 37 juga mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021.(R02)

Sumber Berita: cnnindonesia.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index