Satuan Narkoba Polres Kuansing Ciduk Tiga Orang Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

Satuan Narkoba Polres Kuansing  Ciduk Tiga Orang Diduga Terlibat Penyalahgunaan  Narkotika
Tiga orang dan barang bukti yang diamankan polisi dalam penangkapan di Desa Kepala Pulau kecamatan Kuantan Hilir Kuansing.

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)-  Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing  menangkap 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Kepala Pulau kecamatan Kuantan Hilir Kuansing, Senin (23/8/2021) sore.

Diungkapkan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP P.J.Nababan SH MH, ketiganya ditangkap setelah jajaran kepolisian mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di daerah tersebut.

Ketiganya masing-masing adalah GS Als Naw (22), SS Als Son (26) serta     YM Als Yon  (25). Ketiganya beralamat di Desa Kepala Pulau kecamatan Kuantan Hilir Kuansing.

Bersamaan dengan penangkapan mereka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya:  3 (tiga) paket berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,63 Gram, 1 (satu) kotak rokok sampoerna, Bungkusan plastik bening, 1 (satu) unit Hp merk Realme warna dongker, 1 (satu) unit Hp merk Realme warna silver.

Pertama sekali, aparat kepolisian menangkap 2 (dua) orang diduga pelaku, yaitu  GS Als Naw dan SS Als Son.

Dari penangkapan keduanya, polisi menemukan  1 (satu) paket berisikan Narkotika jenis Sabu di lantai yang diakui dibuang oleh pelaku GS Als Naw, milik pelaku GS dan SS. 

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah SS als Son, ditemukan 2 (dua) paket berisikan diduga narkotika jenis Sabu di dalam kamar dalam kotak rokok sampoerna.

Dari pengakuan GS als Naw  ia mendapatkan narkotika jenis Sabu tersebut dari YM Als Yon.

Maka, sekira pukul 18.30 petugas bergerak melakukan pengejaran terhadap  YM, dan dia berhasil ditangkap dirumahnya masih di Desa kepala Pulau.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.

Mereka terancam dikenakan dugaan pasal  Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman  paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun, ujar Kasat

.Dalam kesempatan itu, Jontara juga mengungkapkan terima kasihnya atas dukunga masyarakat membantu aparat kepolisian dalam melaporkan dugaan tindak penyalahgunaan narkotika di sekitar mereka.(R12)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index