Dosis Vaksinasi Covid 1 dan 2 Beda Merek, Bolehkah? Ini Penjelasan Kementerian Kesehatan

Dosis Vaksinasi Covid 1 dan 2 Beda Merek, Bolehkah?  Ini Penjelasan Kementerian Kesehatan
ilustrasi vaksinasi

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Muncul laporan pemberian vaksin Covid-19 dosis 1 dan 2 menggunakan merek berbeda akibat keterbatasan stok di sejumlah wilayah. 

Padahal menurut regulasi Kementerian Kesehatan, dosis 1 dan 2 vaksinasi COVID-19 harus menggunakan merek yang sama.

"Belum ada (kasus pemberian vaksin Covid-19 dosis 1 dan 2 beda merek) karena dari sistem tidak bisa seharusnya," ujar juru bicara vaksinasi COVID-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi detikcom, Rabu (25/8/2021) lalu.

Menurutnya, regulasi Kemenkes terkait pemberian dosis 1 dan 2 vaksin Covid-19 menggunakan satu merek diatur dalam rekomendasi oleh Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). 

Selain aspek keamanan, juga untuk memudahkan identifikasi efek samping dari satu jenis vaksin COVID-19.

"Sampai saat ini publikasi ilmiah atau kajian scientific belum ada. Bahkan uji klinis tahap tiganya belum ada," beber dr Nadia.

"Kita menyesuaikan rekomendasi dari ITAGI. Kalau dengan jenis mereka vaksin yang sama, untuk identifikasi kalau ada efek samping lebih mudah," pungkasnya.(R03)

Sumber Berita: detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional