UJUNG TANJUNG (RIAUSKY.COM)- Diduga melakukan aksi peredaran narkotika jenis sabu-sabu, seorang pria diciduk tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir.
Tidak tanggung-tanggung, selain berhasil mengamankan pelaku tim juga berhasil mengamankan Barang Bukti ( BB ) sabu dengan berat kotor 1,02 Ons ( 102,76 Gram ).
Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP. Juliandi SH, pada Sabtu (28/8/2021). Dijelaskannya, pria diamankan itu bernisial AG alias AP (33) warga Jalan Kopi Baik - baik, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.
Kronologis penangkapannya Juliandi menerangkan, berdasarkan informasi di lapangan bahwa di salah satu rumah di Jalan Baik - baik, Kelurahan Bagan Hulu sering di jadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kasatres Narkoba AKP Eru Alsepa SIK MH bersama Tim, segera melakukan penyelidikan.
Sehingga tepatnya pada Rabu (25/8/2021) sekitar pukul 16.30 Wib berhasil diamankan laki-laki bernisial AG alias AP dan barang bukti 4 (empat) bungkus besar plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu, 4 (empat) bungkus sedang plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone android merk Oppo warna biru, 1 (satu) buah tabung gelas besi warna abu - abu, dan uang sejumlah Rp 3.700.000.
Berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa narkotika tersebut di perolehnya dari seorang inisial A (dalam lidik) dengan tujuan untuk di jual. "
''Oleh karena perbuatannya, maka tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna proses sidik lebih lanjut, dan tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman di atas 6 (enam) tahun penjara," pungkas AKP. Juliandi.(R15)
Listrik Indonesia

