PENGARAIAN (RIAUSKY.COM)-Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Jajaran Satuan Lantas Polres Rokan Hulu (Rohul) meningkatkan pelayanannya dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, di dampingi Paur Humas Aipda Mardiono P SH membenarkan hal tersebut.
“PPKM yang masih diterapkan ini membuat warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kesulitan. Namun hal itu saat ini bisa dipermudah dengan adanya SIM keliling.
''Kami dari Sat Lantas Polres Rohul Polda Riau menyediakan 1 unit mobil SIM yang lokasinya berbeda tiap harinya,” katanya, Jumat, (27/8/2021).
Lanjutnya, pelayanan SIM keliling ini dilakukan dengan menerapkan Protokol kesehatan, wajib menggunakan Masker dan tetap jaga jarak dengan pemohon lainnya.
Sambungnya, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki SIM. Sesuai kepanjangannya, Surat Izin Mengemudi, SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemiliknya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor.
"Namun yang perlu diingat, SIM juga memiliki masa berlaku. Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres terdekat atau lewat pelayanan SIM Keliling di titik-titik tertentu," terangnya lagi.
Sementara itu, Baur SIM Bripka Endi Satpas SIM Sat lantas Polres Rohul menyampaikan tentang syarat perpanjangan SIM yang harus disiapkan.
“Seluruh pemohon tentunya tidak boleh lupa membawa persyaratan untuk mengurus perpanjangan surat izin mengemudinya di SIM keliling. Berkas yang harus dibawa adalah, SIM asli, foto kopi KTP dan bukti cek kesehatan, surat lulus psikologi, SIM kita sudah online se-Indonesia," katanya.
"Sedangkan biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A Rp 80.000. Sedangkan SIM C yakni Rp75.000,” ucap Baur Sat Pas SIM Bripka Endi anggota Sat lantas Polres Rohul.(R19)

