TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Jajaran Satuan Narkoba Polres Kuansing berhasil membongkar praktik peredaran narkotika yang diduga melibatkan pengendali seorang warga Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, Jumat,(3/09/2021).
Terbongkarnya praktik peredaran barang haram tersebut terungkap setelah aparat kepolisian menangkap Z alias Ipd (19) warga Geringging Baru Kecamatan Sentajo Raya.
Z alias Ipd ditangkap pada Jumat (3/9/2021) sore lalu di sebuah rumah setelah pihak kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di daerah tersebut.
Dari penangkapan Z alias Ipd, polisi mengamankan bungkusan plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di belakang rumah dalam sebuah tas berwarna pink.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK, MSi, melalui Kasat Narkoba AKP PJ.Nababan SH, MH dalam penjelasannya lebih lanjut mengungkapkan, dari pengakuan Z alias Ipd diketahui kalau barang haram tersebut dikendalikan oleh RA alias Ren (27), warga binaan Lapas Telukkuantan.
''Kemudian malamnya kami mendatangi Lapas Teluk Kuantan, kemudian dengan bantuan pihak Lapas Teluk Kuantan ditemukan sdr R alias Ren bersama barang bukti 1(satu) unit Hp merk POCO M3 warna biru, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan petugas dari kasus ini sebanyak 53 (lima puluh tiga) paket berisikan Narkotika, di duga jenis Sabu dengan berat Kotor 14,95 Gram, 6 (enam) bungkusan plastik bening, 1 (satu) helai tissue, 1 (satu) bekas bungkus roti sari gandum, 1 (satu) buah tas warna Pink, 1(satu) Unit HP Android merk Redmi warna Gold dan 1 (satu) Unit Hp merk POCO M3 warna biru .
Saat ini proses pemeriksaan terhadap keduanya masih terus dilakukan oleh aparat kepolisian.
''Keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun,'' tutup Jontara.(R12)

