Kemenkes: Pelajar Tak Perlu Syarat Vaksinasi untuk PTM, yang Wajib Vaksin Guru dan Tenaga Pendidik

Kemenkes: Pelajar Tak Perlu Syarat Vaksinasi untuk PTM, yang Wajib Vaksin Guru dan Tenaga Pendidik
Proses belajar tatap muka terbatas di salah satu sekolah di Pekanbaru.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)– Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan tidak ada syarat melakukan vaksinasi bagi anak untuk membuka pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Karena PTM terbatas mengacu pada surat keputusan bersama 4 menteri, yakni No 4 Tahun 2021.

Untuk itu keputusan atau izin pembelajaran tatap muka masing-masing anak dikembalikan kepada masing-masing orangtua atau wali.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Pemerintah, Siti Nadia Tarmizi pada webinar publik yang diselenggarakan Kantor Sekretariat Presiden (KSP), mengatakan pembelajaran tatap muka tidak terkait dengan vaksinasi anak.

“Untuk anak-anak memang tidak ada syarat sudah mendapatkan vaksinasi. Karena kita tahu vaksinasi yang bisa diberikan itu baru sampai usia 12 tahun ke atas. Jadi otomatis anak SD itu belum bisa mendapatkan vaksinasi,” kata Siti Nadia, Rabu (8/9).

Dalam SKB 4 menteri tersebut, terdapat aturan jika guru dan tenaga kependidikan harus melakukan vaksinasi.

Sementara, untuk peserta didik, vaksinasi bukan syarat untuk pembelajaran tatap muka.

Sehingga PTM terbatas adalah hak dari orangtua untuk bisa memberikan izin anaknya mengikuti PTM.

“Jadi kami tegaskan lagi tidak ada syarat melakukan vaksinasi untuk membuka PTM,” ujarnya.

Jubir vaksinasi mengatakan, selain mengikuti SKB 4 menteri, PTM terbatas juga mengikuti kondisi level PPKM di masing-masing daerah.

Sehingga daerah yang berada di PPKM level 4 tidak diizinkan melakukan PTM terbatas.

“PTM terbatas mengikuti surat keputusan bersama 4 menteri. Sehingga kesiapan institusi sekolah menjadi kunci, termasuk vaksinasi pada guru dan tenaga pendidik,” ujarnya.

Siti mendorong orang tua atau wali yang memiliki anak 12 tahun ke atas untuk tidak ragu mengizinkan putra putri mereka divaksin.

Karena keamanan vaksin covid-19 sudah dikaji para ahli dan organisasi profesi.

“Vaksinasi memberikan perlindungan pada diri kita dan pada orang lain,” ujarnya.(R02)

Sumber Berita: tribunnews.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index