Begini Cara Polisi Ungkap Pelaku Perampokan Mesin ATM BRI di Simpang Kumu Rohul

Begini Cara Polisi Ungkap Pelaku Perampokan Mesin ATM BRI di Simpang Kumu Rohul
Empat orang pelaku perampokan ATM Bank BRI di Simpang Kumu Rokan Hulu saat ekspose di Mapolda Riau. / Sumber Foto: dok.Polda Riau

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau dan Sat Reskrim Polres Rokan Hulu berhasil menangkap pelaku perampokan dengan nominal Rp755 juta di ATM BRI di Simpang Kumu, Rokan Hulu. 

Empat orang diamankan dalam penangkapan yang berlangsung lebih sepekan setelah polisi  mengendus dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Mereka masing-masing adalah RT alias  RS (39 tahun) berhasil ditangkap pada Ahad (6/9) pagi. 

Dalam penjelasannya, Kabis Humas Polda Riau Kombes. Pol. Sunarto mengungkapan RT als RS ini adalah sebagai inisiator sekaligus eksekutor.

RT alias RS ditangkap pertama sekali, setelah petugas melakukan penyelidikan dan olah TKP serta menganalisa rekaman CCTV dan diketahui salah satu pelaku dikenali sebagai RT als RS berada didaerah Lubuk Basung Agam Sumatera Barat.

Pengembangan dari penangkapan pelaku RT alias  RS ini, kemudian tim berhasil menangkap 3 (tiga) orang pelaku lainnya di beberapa tempat, yaitu pelaku BM alias BY (29 tahun) berperan sebagai sopir ditangkap di Jakarta.

Kemudian polisi juga menangkap  MA alias  BB (35 tahun) berperan sebagai eksekutor yang juga mengaku sebagai Manager Pimpinan Bank BRI ditangkap di Surabaya dan HB alias  BL (42 tahun) sebagai eksekutor ditangkap di Banyuwangi Jawa Timur.

Pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau dan Sat Reskrim Polres Rokan Hulu, atas terjadinya peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan cara mengancam menggunakan pisau terhadap korban Daniel Sapta (Teknisi mesin ATM) di jalan Diponegoro Sp Kumu Rambah Hilir Rokan Hulu, pada Selasa 31/8/2021). 

Para pelaku yang berjumlah 4 orang membobol mesin ATM BRI sebesar Rp. 755.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah).

Keempat pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maks 9 tahun penjara.(R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index