INGAT! Menteri Keuangan Sri Mulyani Batasi Gaji PNS Daerah Hanya 30 Persen dari APBD

INGAT! Menteri Keuangan Sri Mulyani Batasi Gaji PNS Daerah Hanya 30 Persen  dari APBD
Menteri Keuangan Sri Mulyani/ net

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal mengatur batasan maksimal belanja pegawai atau gaji PNS daerah sebesar 30% dari alokasi APBD. 

Batasan ini akan diatur dalam RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih banyak tantangan dalam mengelola belanja daerah. Maka dari itu, dia mendorong penguatan belanja daerah dalam RUU HKPD harus dilakukan dari tahap perencanaan, pengelolaan, hingga pengawasan.

"Pengaturan batasan belanja seperti belanja pegawai maksimum 30% dan infrastruktur 40% pasti membutuhkan sebuah masa transisi karena ada beberapa daerah yang deviasinya cukup besar. Jadi dalam hal ini kita membahas bagaimana transisi bisa dirancang, namun tujuannya makin membuat belanja produktif," ungkap Sri Mulyani dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Menurutnya, Rancangan Undang-undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) bertujuan untuk menjawab tantangan pelaksanaan desentralisasi fiskal melalui alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif serta transparan dan akuntabel.

“Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dilaksanakan berlandaskan pada 4 (empat) pilar utama”, bebernya.

Pertama adalah mengembangkan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui kebijakan transfer ke daerah dan pembiayaan utang daerah.

“Hal ini antara lain dilakukan dengan melakukan reformulasi DAU dengan presisi berdasarkan ukuran kebutuhan pelayanan dasar yang lebih baik, DAK yang difokuskan untuk pencapaian prioritas nasional di daerah tersebut, dan perluasan skema pembiayaan utang daerah”, jelas Menkeu.

Kedua, kata Menkeu, harmonisasi kebijakan fiskal antara Pemerintah Pusat dan Daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal antara lain melalui kebijakan sinergi fiskal pusat dan daerah.

“Ini terasa sekali pada saat kita menghadapi pandemi, di mana sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah itu sangat-sangat dibutuhkan karena waktu kita menghadapi Covid ini tidak lagi pilih-pilih dan dampaknya itu bisa pusat-daerah, daerah-pusat it uterus bis ping pong terus”, ujarnya.

Lebih lanjut, Menkeu memaparkan pilar ketiga, yakni mendorong peningkatan kualitas belanja daerah melalui penerapan kebijakan transfer ke daerah berbasis kinerja dan penguatan disiplin belanja daerah.

“Jadi yang perbaiki itu tata kelolanya, bukan diambil lagi kewenangannya”, tegas Menkeu.

Sementara itu pilar keempat adalah mengembangkan sistem pajak daerah dan retribusi daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien. 

Menurut Menkeu, Jika diibaratkan dengan sebuah bangunan, maka alat HKPD bersama dengan skema pendanaan yang bersumber dari Kementerian/Lembaga maupun melalui skema sinergi pendanaan menjadi pilar dari bangunan tersebut.

“Pilar tersebut disambungkan dengan sebuah mekanisme sinergi, dalam hal ini adalah sinergi fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. asas yang memperkokoh tegaknya pilar-pilar tersebut adalah akuntabilitas berorientasi pada hasil, efisiensi, equality, certainty, dan universalitas”, tandasnya.(R03)

Sumber Berita: okezone.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index