Sempat Dicegah Warga, Sebelum Bunuh Bayi 7 Bulan Gunakan Kapak, Pelaku Juga Bakar 2 Sepeda Motor

Sempat Dicegah Warga, Sebelum Bunuh Bayi 7 Bulan Gunakan Kapak, Pelaku Juga  Bakar 2 Sepeda Motor
Kapolres Rokan Hulu didampingi Kapolsek Kepenuhan AKP Dasril dan Kanit Pidum Ipda Refli Setiawan saat ekspose di Mapolres Rohul, Kamis (16/9/2021).

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM)- Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK memimpin ekspose kasus pembunuhan bayi berusia 7 bulan di Desa Rantau Benuang Sakti, Kepenuhan Rokan Hulu, Kamis (16/9/2021).

Saat ekspose yang juga dihadiri Kapolsek Kepenuhan AKP Dasril dan Kanit Pidum Ipda Refli Setiawan, juga dihadirkan tersangka pelaku pembunuhan YL (37) yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan Panen Koperasi Serba Usaha Rokan Jaya, Barak Opung Blok D 4 Koperasi Serba Usaha Rokan Jaya Bunga Tanjung Desa Rantau Benuang Sakti.

Polisi juga membawa sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi pembunuhan yang diduga berkaitan dengan peristiwa mengenaskan tersebut. 

Termasuk kapak yang digunakan untuk menghabisi nyawa bayi tak berdosa itu. 

Dalam rilisnya, kepolisian  mengungkapkan peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu (15/9/2021) pagi, bermula dari ibu korban bernama Herni Juwita Lase meminta air minum kepada anak pelaku. 

Pelaku yang berada di depan rumahnya mengatakan kepada ibu korban, ''Emang kalian tidak punya air minum'' dan ibu korban menjawab ''Air minum kami masih panas''.

Selanjutnya, pelaku mendatangi ayah korban, Nodieli Hia sembari mengatakan, ''Gak ada air rupanya kalian'' dan dijawab ''Air kami masih panas''.

Tiba-tiba pelaku mengatakan kepada Nidieli Hia,''Apa maksudmu?'' sambil pelaku mengambil sebilah kapak yang ada di sepeda motor Nodieli Hia dan langsung mngayunkan kapak tersebut ke arah Nodieli.

Mendapati itu, Nodieli langsung berlari ke arah belakang barak. 

Tak berhenti disana, pelaku kembali mengayunkan kapak menghantam pintu rumah Nodieli sebanyak dua kali sehingga pintu terbuka.

Melihat ibu korban ada di dalam rumah, pelaku mengejar ibu korban, namun ibu korban  berhasil pergi dan  melarikan diri ke belakang rumah. 

Kemudian, pelaku kembali masuk ke dalam rumah dan mengambil korban yang sedang berada di ayunan. 

Pelaku sempat membawa korban mondar mandir di depan rumah korban. Sementara masyarakat yang menyaksikan kejadian ini berusaha mencegah dan hendak mengambil korban dari tangan pelaku. Namun, upaya itu tak berhasil. 

Selanjutnya, pelaku membakar dua unit sepeda motor milik tetangganya sendiri. Bahkan pelaku mencoba membakar korban dengan cara mengayun korban ke arah sepeda motor yang terbakar. 

Warga yang melihat situasi itu sempat histeris dan berteriak guna mencegah perbuatan pelaku. 

Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku menidurkan korban di tanah dan mengayunkan kapak ke bagian perut korban sebanyak 2 kali.

Usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku langsung melarikan diri ke arah belakang barak. Namun kemudian berhasil ditangkap warga dan dibawa ke Polsek Kepenuhan. 

Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, perbuatan tersebut dilakukan karena pelaku sakit hati kepada orang tua korban karena sering minta air minum kepada pelaku. 

Akibat perbuatan sadis yang dilakukannya, pelaku diancam dengan pasal 76 C dengan ketentuan pidana Pasal 80 ayat 3 Undang Undang Nomor 35 tahun 20214 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. 

Polisi pun, dijelaskan masih terus menggali motif lain dari perbuatan sadis pelaku dan masih menjalankan proses penyidikan. 

''Proses penyidikan akan dilakukan 2 minggu kedepan dan segera dllimpahkan ke Kejaksaan Pasir Pengaraian,'' ungkap kapolres.(R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index