DPO Korupsi di Tapsel di Tangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing

DPO Korupsi di Tapsel di Tangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing
Tersangka saat diamankan petugas kepolisian di gubuk tempat dia menetap di Pucuk Rantau, Kuansing.

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Tersangka DPO (Daftar Pencarian Orang) atas kasus  Korupsi di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan berinisial UAD  berhasil di tangkap Tim  Satreskrim Polres Tapanuli Selatan di back up oleh Tim Satreskrim Polres Kuansing di desa Kampung baru, Ibul Kecamatan Pucuk Rantau, Kamis (16/9/2021).

Informasi tersebut dibenarkan Kapolres Kuansing AKPB Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si melalui Kasatreskrim AKP Boy Marudut Tua,SH  kepada wartawan di Telukkuantan.

"Iya, 5 (lima) orang Personil Polres Tapsel telah datang ke Polres Kuantan Singingi untuk meminta back up dalam rangka penangkapan tersangka atas nama UAD," terang Kasatreskrim Polres Kuansing.

Selanjutnya, Tim Polres Kuantan Singingi bersama dengan Tim Polres Tapsel melaksanakan gelar kecil dan sepakat koordinasi dengan tokoh di Desa Pangkalan dan bersama-sama ke TKP untuk penggambaran wilayah oleh 2 orang.

Setelah tergambar tim langsung ke gubuk tersangka, namun di gubuknya tidak ditemukan tersangka UAD. Hanya ditemukan istri tersangka bernama ER dan 3 orang anaknya masing-masing ALD,  DR dan ND.

Dan atas pengakuan ALD, tersangka dihubungi salah satu warga dari desa Pangkalan yang menyampaikan bahwa tersangka sedang dicari polisi sehingga tersangka bersembunyi. 

Kemudian, pada Kamis (16/9/2021) sekira pukul 06.00 wib sudah siap siaga  di dekat gubuk tersangka  melakukan pemantauan  dan melihat tersangka kembali. Pada pukul 11.00 wib tersangka UAD berhasil dilakukan  penangkapan.

Operasi panangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Korupsi di Tapsel  tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/123 /XI/2020/ TAPSEL/ SUMUT/RESKRIM, tanggal 02 November 2020. 

Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik /787/XI/2020/ Reskrim, tanggal 02 Nopember 2020. 

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/167/XI/ 2020/ Reskrim, tanggal 02 Nopember 2020.

''Direncanakan personil Polres Tapsel akan membawa tersangka ke wilayah hukum polres Tapanuli Selatan pada hari Jumat pukul 08.00WIB," jelas AKP  Boy Marudut Tua, SH kasatreskrim Polres Kuansing.(R12)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index