Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Pagar Mayang Tambusai Utara

Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Pagar Mayang Tambusai Utara
Barang bukti yang diamankan aparat kepolisian di Pagar Mayang, Tambusai Utara Rokan Hulu.

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM)- Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil menangkap dua orang diduga terlibat praktik penyalahgunaan narkotika di Desa Pagar Mayang Kecamatan Tambusai Utara pada Selasa (20/9/2021).

Keduanya, masing-masing NA (26) dan serta HM (29), keduanya adalah warga  Pagar Mayang Kec.Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu.

Penangkapan keduanya setelah pada 15 September 2021, ada laporan warga terkait dengan peredaran narkotika di Desa Pagar Mayang, Tambusai Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendy  memerintahkan 6 (enam) personil kepolisian untuk  melakukan lidik di lapangan atas info tersebut. 

Pada Senin (20/9/2021) sekitar pukul 17.00 WIB sore hari, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap NA dan HM.

''Saat diamankan pelaku I dan pelaku II sedang duduk di dalam sebuah gubuk kebun, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat dan di temukan Barang Bukti,'' ungkap AKP Masjang.

''Dari interogasi yang dilakukan terhadap kedua terlapor, diterangkan narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial S   yang juga  beralamat di Desa Pagar Mayang, Tambusai Utara,'' kata dia.

''Saat dilakukan pencarian terhadap S, tetapi tidak bisa di hubungi selanjutnya kedua terlapor berikut BB nya di bawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut.'' kata dia.

Sementara itu, dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing : 11 (Sebelas) paket Narkotika jenis Sabu dengan  berat kotor 6,32 gram , 1 (Satu) lembar plastik klip bening,  1 (Satu) pack plastik klip bening,  1 (Satu) buah  kompor terbuat dari timah,  1 (Satu) buah Bong yang terbuat dari botol plastik,  1 (Satu) buah sendok terbuat dari pipet plastik,  1 (Satu) buah kaca Pirex,  1 (Satu) buah mancis tanpa tutup kepala,  1 (Satu) buah timbangan digital,  1 (Satu) lembar kotak kertas,  1 (Satu) buah buku Catatan, 1 (Satu) buah kotak rokok merk sampoerna,  1 (Satu) buah kotak rokok merk luffman,  1 (Satu) unit HP merk Redmi gold, 1 (Satu) unit HP merk samsung lipat warna hitam serta  uang tunai sebesar Rp.200.000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah).(R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index