Pakai Rompi Oranye, Azis Syamsuddin Langsung Ditahan KPK

Pakai Rompi Oranye, Azis Syamsuddin Langsung Ditahan KPK
Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Azis Syamsuddin. / Sumber Foto: tangkapan Layar KPK RI/ Youtube.com

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- KPK melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Azis sebelumnya dijemput paksa dan dibawa ke Gedung KPK.

Dilansir dari detikcom, pukul 00.25 WIB, Sabtu (25/9/2021), Azis terlihat sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangan terborgol. 

Dia langsung berjalan ke ruang konferensi pers untuk diumumkan soal perkaranya.

"Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selam 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di rumah tahanan negara Polres Jakarta Selatan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (25/9/2021).

KPK sebelumnya telah menemukan keberadaan Azis, saat dia tak bisa memenuhi panggilan KPK karena berdalih sedang isolasi mandiri (isoman). 

Setelah dilakukan upaya jemput paksa oleh penyidik, akhirnya Azis dinyatakan negatif dari COVID.

"Yang bersangkutan kami persilakan mandi dan persiapan dulu. Sambil menunggu penasihat hukum. Tes swab antigen negatif," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (24/9).

Firli mengatakan KPK telah menemukan keberadaan Azis. Azis langsung dibawa ke gedung KPK.

"Alhamdulillah, sudah ditemukan (keberadaan Azis Syamsuddin)," katanya.

Selanjutnya, Firli menyebut KPK tentu menerapkan prokes saat penjemputan. Jika hasil tes swab negatif, Azis tentu langsung digiring ke gedung KPK.

"Kami menaati prokes COVID-19 dan junjung tinggi HAM. Tim juga dilengkapi tim COVID-19 dan jika ketemu yang bersangkutan, maka tim akan laksanakan tes swab antigen. Jika negatif, Saudara AS akan dibawa ke gedung Merah Putih," jelasnya.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin dijerat KPK sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas Azis Syamsuddin diduga berkaitan dengan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Informasi yang didapat detikcom dari sumber internal di KPK menyebutkan Azis Syamsuddin telah berstatus tersangka. Saat detikcom menanyakan hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri memberikan kepastiannya.

"Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik," ucap Firli kepada detikcom, Kamis (23/9).(R02)

Sumber berita: detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index