WADOW... Tarif Pajak Orang Kaya di Indonesia Bakal Naik Jadi 35 Persen, Ini Kriterianya...

WADOW...  Tarif Pajak Orang Kaya di Indonesia  Bakal Naik Jadi 35 Persen, Ini Kriterianya...
Ilustrasi/net

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Tarif pajak bagi orang kaya bakal naik menjadi 35%. 

Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah disetujui DPR RI Tingkat I.

Dalam draf RUU HPP yang diterima detikcom, Kamis (30/9/2021), dalam Bab III tentang Pajak Penghasilan (PPh) pasal 17, tarif untuk orang kaya atau penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun ditetapkan sebesar 35%.

Tarif PPh itu naik 5% dibanding yang berlaku saat ini yakni sebesar 30% untuk penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun. 

Artinya, ini adalah aturan baru yang berlaku bagi orang kaya di dalam negeri.

Selain itu, penghasilan kena pajak untuk lapisan pertama yang dikenakan tarif 5% diubah, dari tadinya hingga Rp 50 juta per tahun menjadi Rp 60 juta per tahun.

Dengan penambahan tarif PPh untuk orang kaya ini, maka lapisan penghasilan kena pajak bagi PPh Orang Pribadi menjadi lima, yakni:

1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5%

2. Penghasilan di atas Rp 60-250 juta kena tarif 15%

3. Penghasilan di atas Rp 250-500 juta kena tarif 25%

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta-5 miliar kena tarif 30%

5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35%.

Sebagai informasi, lapisan tarif sebelumnya hanya ada empat yakni:

1. Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta kena tarif 5%

2. Penghasilan Rp 50 juta-Rp250 juta kena tarif 15%

3. Penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif 25%

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif sebesar 30%.

Dalam draf RUU HPP tersebut dijelaskan bahwa aturan ini mulai berlaku pada tanggal setelah diundangkan yang belum diketahui. Saat ini sendiri prosesnya masih perlu disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.(R03)

Sumber Berita: detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index