NIK Bakal Jadi NPWP, Stafsus Sri Mulyani: Bagi yang Berpenghasilan di Atas PTKP, Apa Itu?

NIK Bakal Jadi NPWP, Stafsus Sri Mulyani: Bagi yang Berpenghasilan di Atas PTKP, Apa Itu?
Ilustrasi KTP/ Sumber Foto: Galamedia News/pikiranrakyat

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, mengatakan masyarakat tak perlu khawatir dengan rencana digunakannya Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Jangan khawatir. Justru ini untuk efektivitas administrasi dan pelayanan publik," ujar Prastowo dalam akun Twitternya @prastow, Senin, 4 Oktober 2021.

Melalui unggahan tersebut, ia menepis isu bahwa dengan kebijakan tersebut, maka penduduk berusia 17 tahun akan langsung dipunguti pajak. 

"Aktivasi hanya dilakukan bagi mereka yang sudah memperoleh penghasilan di atas PTKP."

Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang segera disahkan di sidang paripurna DPR pada 5 Oktober 2021.

"RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi NIK sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan resmi pada Kamis lalu, 30 September 2021.

Rencana ini pun sudah dituangkan dalam salinan RUU yang diterima Tempo. 

Setidaknya ada tiga aturan yang ditetapkan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP ini.

Ketentuan pertama tertuang dalam Pasal 2 ayat 1a di RUU Pajak. Ini adalah pasal baru yang ditambahkan saat pembahasan.

Pasal ini mengatur bahwa wajib pajak bakal diberikan NPWP. NPWP inilah yang bakal menggunakan NIK di wajib pajak tersebut.

Ketentuan kedua tertuang dalam Pasal 2 ayat 10 yang juga baru ditambahkan saat pembahasan. Beleid ini mengatur bahwa dalam rangka penggunaan NIK sebagai NPWP, maka menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna.

Data-data ini dilaporkan kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

Lalu, Ketentuan ketiga tertuang dalam Pasal 44E. Ayat 1 menyebutkan pemberian data dalam rangka integrasi basis data kependudukan dengan basis data perpajakan akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

RUU ini memang belum merinci tahap dan cara pelaksanaan dari NIK menjadi NPWP ini. 

Sehingga pada ayat 2 disebutkan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Apa Itu PTKP?

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index