PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Tim penertiban tiang dan objek reklame sudah dibentuk Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. 120 lebih tiang dan objek reklame ilegal akan segera ditertibkan.
Tim itu diketuai oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Ia menyebut, soal reklame ini ada empat kategori, kategori pertama dia bayar pajak punya izin (tiang), kedua tidak bayar pajak tapi punya izin, ketiga dia bayar pajak tapi tidak punya izin, dan keempat tidak bayar pajak dan tidak punya izin.
Lanjutnya, kategori keempat akan ditertibkan. Walikota sudah tandatangani surat keputusan atau SK. Menurutnya, tim sudah cek. Tim ini, selain Bapenda ada DPMPTSP, Satpol PP, ada BPKAD.
"Beberapa hari lalu kita sudah lakukan penertiban, sudah kita copot (iklan) dan tempel-tempel. Sekitar 120 lebih, saya lupa angkanya itu di enam ruas jalan," kata Ami, sapaannya.
Ratusan tiang itu ada di Jalan Sudirman, Jalan Riau, Nangka atau Jalan Tuanku Tambusai, Harapan Raya, Soekarno Hatta sama Arifin Achmad.(R06/pku)
- Otonomi
- Kota Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Bakal Tertibkan 120 Lebih Tiang Reklame Ilegal
Redaksi
Jumat, 08 Oktober 2021 - 10:59:23 WIB
Zulhelmi Arifin
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Otonomi
Lima Belas Perusahaan di kabupaten Kuantan Singingi Komitmen mendukung Pelaksanaan Festival pacu jalur Dikuansing Tahun 2026
Jumat, 24 Juli 2026 - 16:35:10 Wib Otonomi
Respons Cepat Layanan Call Center 110, Polsek Singingi Hilir Bantu Pengendara yang Alami Ban Boco
Jumat, 24 Juli 2026 - 13:41:01 Wib Otonomi
PERADI Percayakan DPC IKADIN Pekanbaru Laksanakan PKPA, Perkuat Lahirnya Advokat Berintegritas
Jumat, 24 Juli 2026 - 12:45:02 Wib Otonomi

