Polda Riau Bongkar Praktik Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bengkalis, Diangkut Pakai Truk Derek...

Polda Riau Bongkar Praktik Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bengkalis, Diangkut Pakai Truk Derek...
Petugas melakukan pemeriksaan lokasi penimbunan minyak solar disebuah perusahaan di Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu (16/10/2021)./ Sumber Foto: Dok Polda Riau

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar subsidi jenis solar di salah satu SPBU di daerah Bathin Solapan, Bengkalis Provinsi Riau, Sabtu (16/10/2021) siang.

Terbongkarnya praktik penyalahgunaan solar subsidi tersebut terungkap setelah aparat kepolisian mencurigai sebuah truk derek yang melakukan pengisian bahan bakar bio solar cukup lama di SPBU Lintas Duri-Dumai KM 11 Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan.

Lamanya pengisian bahan bakar untuk truk derek tersebut menyebabkan terjadinya antrean panjang kendaraan di sekitar ruas jalan lintas Sumatera tersebut. 

Berdasarkan kecurigaan tersebut, aparat kepolisian membuntuti    mobil truk derek yang  masuk ke pool atau workstation  unit transportasi mobil-mobil CPO milik salah satu perusahaan. 

"Truk derek ini tujuannya ke pool atau workshop transportir mobil tangki CPO yang di duga milik PT IP,'' kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ferry Irawan melalui keterangan tertulis, Ahad(17/10/2021) dilansir dari kompas.com.

Tak lama kemudian, mobil derek tersebut keluar dari pool dan kembali menuju SPBU yang sama untuk melakukan pengisian BBM jenis bio solar, hingga kemudian disergap saat melakukan pengisian. 

Kemudian polisi memeriksa ke tempat pool transportir mobil tangki CPO yang diduga tempat penimbunan BBM. 

"Ternyata benar, di sana ditemukan jeriken-jeriken yang sudah dalam keadaan kosong, diduga telah disalin ke tangki BBM mobil tangki CPO yang ada di tempat tersebut,” ujar Ferry.  

Dari temuan tersebut, polisi langsung mengamankan  tiga orang diduga pelaku, masing-masing berinisial JN selaku sopir truk derek, dan dua orang petugas SPBU, KS (26) dan AFJ (22).

"Tim juga menyita satu unit truk derek roda 10 berkapasitas tangki 450 liter, yang melakukan pengisian di SPBU secara berulang-ulang atau melansir solar,"  lanjut Ferry.

Selain truk derek, sambung dia, petugas juga menyita enam lembar kupon pengisian BBM jenis bio solar dan dua lembar catatan transaksi penjualan harian BBM jenis bio solar.

Ditegaskan  Ferry, para pelaku diduga telah melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. 

"Saat ini proses penyidikan sedang berjalan, dan penyidik menjadwalkan meminta keterangan ahli dari pihak BPH Migas," terang Ferry. 

Ia menambahkan, penimbunan minyak ini menjadi salah satu penyebab solar langka di Riau. 

Sebagaimana diketahui, dalam beberapa pekan terakhir, ketersediaan sejumlah bahan bakar minyak khususnya solar langka di Riau. 

Kalau pun ada, kebanyakan masyarakat pemilik kendaraan dapat membeli dengan kuota yang dibatasi. Mulai dari Rp100 ribu atau Rp200 ribu. 

Pertamina sendiri membantah terjadinya kelangkaan BBM jenis solar. Pasokan Solar yang dikirim Pertamina ke SPBU normal. 

Namun, kemudian terungkap kalau sulitnya publik mendapatkan pasokan solar karena pemerintah melalui BPH Migas mengurangi pasokan penggunaan BBM pada saat penerapan PPKM Level 4 beberapa bulan lalu yang ternyata kuotanya tidak diubah saat aktivitas publik mulai kembali normal pada pemberlakuan PPKM level 2 khususnya di Riau.(R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index