JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pasokan batu bara yang ada harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri terlebih dahulu.
Kepala Negara menyebut, dirinya tidak akan ragu memberi sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan tersebut.
"Ini mutlak, jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun. Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi, bila perlu bukan cuma tidak mendapat izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya," ancam Jokowi.
Jokowi meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dibawah Arifin Tasrif dan Kementerian BUMN dibawah Erick Thohir untuk melaksanakannya.
"Saya perintahkan kepada Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN segera cari solusi terbaik demi kepentingan nasional, prioritasnya untuk PLN dan pasokan di dalam negeri," kata Jokowi.
Jokowi sebelumnya sudah menegaskan, langkah ini sebagai pengingat kepada perusahaan pertambangan, perkebunan dan pengelola Sumber Daya Alam untuk mementingkan pasokan dalam negeri.
"Saya perlu mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta bumn dan anak ushaa yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebunan Baik yang mengelola sda lainnya untuk sediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dulu sebelum ekspor," terangnya.
"Ini adalah amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," pungkas Jokowi.(R04)
Sumber Berita: rri.co.id
Listrik Indonesia

