Kakek 51 Tahun Diamankan Polisi Terkait Dugaan Peredaran Narkoba Jenis Sabu

Kakek 51 Tahun Diamankan Polisi  Terkait Dugaan  Peredaran Narkoba Jenis Sabu
Terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan aparat kepolisian.

 

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Kuansing mengamankan 1 (satu) orang laki – laki diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir .

Pria berinisial S (51 ), yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang itu diamankan Selasa (4/1/2022) sekira pukul 07.30 wib.

Dari terduga pelaku S, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan 10 (sepuluh) paket plastik warna bening berisikan diduga Narkotika jenis Shabu berat kotor berat kotor 2.71 Gram, 1 (satu) bungkus berisikan plastik klip bening, 1 (satu) buah plastik bening, Uang tunai Rp.5.250.000 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek infinix HOT 10 warna biru.

Selain itu juga ikut diamankan 1 (satu) Unit mobil merek honda H-RV warna hitam dengan nopol B 20XX XXX yang diduga sering digunakan pelaku sebagai transport untuk mengedarkan narkoba.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si, dalam penjelasannya kepada  wartawan melalui Kasat Narkoba AKP P.J Nababan SH MH, membenarkan penangkapan tersebut.

Sebelum dilakukan penangkapan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Shabu.

Kemudian Kanit Opsnal bersama anggota melakukan lidik berdasarkan informasi dari masyarakat,  dan langsung mengamankan diduga pelaku sekira pukul 07.30 Wib.

Terduga pelaku S diamankan saat sedang berbaring  di warung miliknya  di pinggir jalan Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir.

Kepada petugas kepolisian, pelaku S mengakui perbuatannya mengedarkan narkotika jenis sabu. 

''Atas perbuatannya, dia diduga  melanggar undang undang tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara," tutup PJ Nababan.(R12)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index