Pemerintah Cabut Larangan 14 Negara Masuk Indonesia, Satgas Covid Bicara Soal Pemulihan Ekonomi Nasional

Pemerintah Cabut Larangan 14 Negara Masuk  Indonesia, Satgas Covid Bicara Soal Pemulihan Ekonomi Nasional
Wiku Adisasmito

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pemerintah mencabut larangan masuk bagi orang yang datang atau pernah berkunjung ke 14 negara dalam beberapa waktu belakangan terkait dengan penyebaran virus Corona varian Omicron. 
Pencabutan larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, keputusan itu diambil dengan  mengingat bahwa varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022. 

Selain itu, ia menilai bahwa pembatasan daftar negara tersebut mempersulit lalu lintas orang antar negara dan pada gilirannya akan mempersulit pemulihan ekonomi. 

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022). 

Dia menambahkan, penghapusan daftar larangan itu diiringi dengan penetapan kriteria WNA (warga negara asing) yang masuk ke Indonesia masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya. 

Dengan pencabutan daftar larangan tersebut, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi semua pelaku perjalanan menjadi 7x24 jam. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam SK KaSatgas No.3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RTPCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. 

Wiku mengatakan, ketetapan itu  didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara, di antaranya studi dari Brandal dkk (2021) bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron adalah tiga hari setelah pertama kali terpapar. 

Demikian juga studi dari Centers for Disease Control and Prevention (CDCP) di Amerika Serikat. 

Para tim ahli CDCP merekomendasikan masa karantina yang lebih pendek setelah terbukti secara ilmiah bahwa kemampuan seseorang positif menulari orang lain terjadi pada awal infeksi, yakni pada hari ke 1-2 sebelum muncul gejala hingga 2-3 hari setelahnya. 

"Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” ujarnya. 

Wiku juga mengatakan, berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini sehingga karantina tujuh hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif. 

“Apalagi upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS yang sejalan dengan rekomendasi strategi multi-layered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan,” ujar dia.(R03)

Sumber Berita: kompas.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index