JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jumlah tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan tahun ini akan lebih besar daripada tahun lalu.
Sri Mulyani menjelaskan, ada penyesuaian besaran THR dan gaji ke-13 tahun ini, yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan.
"Dan, untuk tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi lebih besar dari 2021," kata Menkeu dalam konferensi pers THR dan gaji ke-13, Sabtu (16/4/2022).
Sri Mulyani menjelaskan, dua tahun terakhir, 2020-2021, kebijakan THR dan gaji ke-13 dilakukan penyesuaian sesuai dengan fokus penanganan pandemi. Pada 2020, THR hanya diberikan kepada pejabat di bawah eselon 2 serta pensiunan, Besaran THR dan gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan jabatan.
"Lalu, 2021 ancaman Covid masih berat, tetapi pemulihan ekonomi mulai berjalan dan kondisi APBN membaik. Oleh karena itu THR dan gaji ke-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Jadi THR tahun ini lebih besar (karena ada tambahan 50 persen tunjangan kinerja)," kata Sri Mulyani menjelaskan.
Sri Mulyani melanjutkan, ketentuan mengenai THR dan gaji ke-13 tahun ini yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022.
"THR 2022 diberikan kepada 1,8 juta pegawai ASN pusat, 3,7 juta pegawai ASN daerah, dan 3,3 juta pensiunan," jelasnya.
Alokasi anggaran THR telah diatur dalam APBN, dengan perincian sebagai berikut:
1. Kementerian/lembaga mendapatkan alokasi sebesar Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI, dan Polri.
2. Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 14 triliun untuk ASN daerah dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
3. Bendahara umum negara sekitar Rp 9 triliun untuk pensiunan.(R02)
Sumber Berita: rri.co.id
Listrik Indonesia

