3 Hari Ekspor CPO Dilarang, Negara Langsung Rugi Rp 215 Miliar

3 Hari Ekspor CPO Dilarang, Negara Langsung Rugi Rp 215 Miliar
Ilustrasi petani sawit.

JAKARTA (RIAUSKYCOM)- Pemerintah resmi melarang ekspor produk minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya sejak 28 April 2022.

Kendati baru berlaku di akhir bulan, kebijakan tersebut langsung berdampak terhadap penerimaan negara dari sektor bea keluar.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, penerimaan Bea Keluar (BK) pada April 2022 tercatat Rp 3,75 triliun, atau turun Rp 2,15% dibandingkan perolehan di Maret 2022.

Turunnya penerimaan BK disebabkan merosotnya sumbangan CPO dan produk turunannya. Perolehan bea keluar dari CPO dan produk turunnya di April mencapai Rp 2,9 triliun atau turun 6,9% dibandingkan pada Maret 2022. Secara nominal, pos ini berkurang Rp 215,77 miliar.

Dari tiga kelompok CPO dan turunnya yakni bungkil dan kernel, CPO, dan turunan CPO, penurunan penerimaan terbesar terjadi pada kelompok turunan CPO. Di bulan April, penerimaan BK dari turunan CPO mencapai Rp 2,4 triliun. Angka tersebut turun dibandingkan pada Maret yakni Rp 2,57 triliun.

Penerimaan BK dari CPO turun tipis dari Rp 242 miliar pada Maret menjadi Rp 139,6 miliar pada April. Sementara itu, penerimaan dari bungkil dan kernel naik dari Rp 305,96 miliar di Maret menjadi Rp 343,09 miliar di April.

Kendati turun, CPO dan produk turunannya masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan BK pada periode April. Dengan penerimaan mencapai Rp 2,9 triliun di April, komoditas CPO dan turunannya menyumbang 77 % dari total penerimaan BK di April.

"Penerimaan BK CPO dan turunannya secara bulanan turun dipengaruhi kebijakan larangan ekspor CPO & turunannya," tulis keterangan Ditjen Bea dan Cukai, kepada CNBC Indonesia.

Larangan ekspor tersebut mengurangi dampak positif kenaikan harga CPO di bulan April. Sebagai catatan, pada bulan April, harga referensi CPO naik 24,80% (month to month/mtm) menjadi US$ 1.787,50 /ton dengan tarif BK CPO US$ 200/ton atau tarif maksimal.

Sementara itu, penerimaan BK dari komoditas mineral seperti tembaga naik hampir 20% menjadi Rp 804, 07 miliar di April dari Rp 671,16 miliar di Maret.
Kenaikan penerimaan dipengaruhi oleh komoditas tembaga. Di bulan April, tembaga menyumbang BK sebesar Rp 654,89 miliar, naik cukup signifikan dibandingkan Maret yakni Rp 671,16 miliar.

Secara keseluruhan, penerimaan BK pada periode Januari-April 2022 mencapai Rp 14,51 triliun. Angka tersebut melonjak 102,1% dibandingkan penerimaan Januari-April 2021 yang tercatat Rp 7,18 triliun. Penerimaan BK pada Januari-April juga sudah 246% dari target target yang ditetapkan dalam APBN 2022 yakni Rp 5,9 triliun.(R02)

Sumber Berita: cnbcindonesia.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index