PENGUMUMAN! Dana Insentif Daerah Cair September Ini...

PENGUMUMAN! Dana Insentif Daerah Cair September Ini...
Ilustrasi uang./net

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pemerintah akan memberikan Dana Insentif Daerah (DID) tahun berjalan pada September 2022. DID diberikan kepada provinsi, kabupaten, dan kota yang telah menjalankan program kerja daerahnya. 

"Untuk tahun berjalan, DID yang akan diberikan bulan September ini sebesar 1,5 triliun. DID adalah reward bagi daerah yang memiliki prestasi luar biasa dalam program kerja yang sejalan dengan pemerintah," ungkap Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti, dalam media briefing di kantor Kemenkeu, Selasa (20/9/2022).

Adapun program yang masuk dalam penilaian adalah penggunaan produk dalam negeri, UMKM, dan percepatan belanja daerah. Program lainnya yakni, percepatan pelaksanaan vaksinasi tahap kedua dan booster.

Penilaian lain adalah, dukungan belanja daerah terhadap penurunan tingkat kemiskinan ekstrim, serta gerakan penurunan stunting. Sementara DID tahun berjalan ini, daerah yang berhasil menjaga laju inflasi akan mendapatkan penilaian khusus.

"Karena sekarang moodnya turun inflasi, jadi untuk penurunan inflasi daerah kita berikan khusus. Terdiri dari 10 provinsi, 15 kabupaten dan,  15 kota," katanya.

"Sehingga ada 40 daerah yang akan dapat DID untuk penurunan inflasi daerah. Ini menjadi tantangan bagi setiap daerah," katanya menambahkan. 

Adapun besaran DID di tingkat provinsi terbesar mencapai Rp37,4 miliar, terkecil Rp8,8 miliar. Sementara di tingkat Kabupaten terbesar Rp19,8 miliar, terkecil Rp 8,8 miliar.

"Untuk di tingkat kota, terbesar Rp28,7 miliar. Sedangkan yang terkecil Rp 8,8 miliar," jelas Astera.

Sementara untuk pembagiannya diberikan kepada tiga wilayah terbesar penerima DID. Yakni Sumatera, Jawa, dan Sulawesi.

Sumatera menjadi wilayah terbanyak mendapatkan DID tahun berjalan, yaitu 37 daerah, dengan DID Rp427,45 miliar. Disusul Jawa (33 daerah) dengan alokasi DID Rp403,62 miliar.

"Kemudian Sulawesi ada 17 daerah. Untuk alokasi DID sebesar Rp238,87 miliar," ucapnya. 

"Dalam realisasi harus menjelaskan rencana penggunaan serta laporan DID tahun berjalan. Penggunaannya juga untuk mendukung pemulihan ekonomi di daerah," ungkapnya.

Lebih lanjut, Astera mengatakan, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 140 Tahun 2022 terkait DID tahun berjalan ini. Dalam PMK itu juga disebutkan, DID tidak dapat digunakan untuk gaji, tambahan penghasilan, honorarium, dan perjalanan dinas.(R04)

Sumber Berita: rri.co.id

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index