Ini Syarat Utama Pelamar Umum PPPK Seleksi Guru

Ini Syarat Utama Pelamar Umum PPPK Seleksi Guru
Ilustrasi

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pelamar umum seleksi guru aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus memiliki sertifikat pendidik. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.

"Skenario perekrutan guru yang akan datang, hanya dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) terutama untuk formasi pelamar umum. Jadi yang sudah memiliki sertifikat pendidik yang bisa mengikuti tes," kata Nunuk dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belajar, dikutip Jumat (30/9/2022).

Ia menjelaskan untuk mendapatkan sertifikat pendidik tersebut harus melalui PPG. Kemendikbudristek sendiri telah membuka beasiswa PPG Prajabatan 2022 dengan kuota mencapai 40.000 orang.

"Selain mendapatkan beasiswa juga bisa ditempatkan sebagai ASN. Ini dalam rangka pemerintah mendukung kesejahteraan kepada guru," ujarnya.

Untuk seleksi PPPK 2022, dibagi menjadi dua, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum. Pelamar prioritas satu yakni para guru yang telah mengikuti seleksi PPPK pada 2021 memenuhi nilai ambang batas.

"Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas satu dilakukan berdasarkan urutan yakni Tenaga Honorer Kategori (THK) II. Mereka yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK pada 2021," jelasnya.

"Lalu guru non ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021. Mereka masyk prioritas pertama," katanya menambahkan.

Kemudian lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru pada 2021. Serta guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021.

Sementara pelamar prioritas dua yakni THK II yang tidak termasuk pada kategori pelamar prioritas satu. Kemudian pelamar prioritas III yakni guru non ASN yang tidak termasuk dalam guru non ASN kategori pelamar orioritas.

"Ini berkaitan dengan satu di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Serta memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik," ujarnya.

Untuk pelamar umum harus memenuhi persyaratan yakni lulusan PPG yang terdaftar pada database di Kemendikbudristek. Sekaligus pelamar yang terdaftar di Dapodik.

"Kuota ASN Guru PPPK pada seleksi 2022 mencapai 319.797 formasi. Seleksi akan dibuka pada awal Oktober 2022," ujarnya.

Untuk perekrutan guru PPPK 2022, Kemendikbudristek menggunakan tiga mekanisme yang berbeda. Pertama adalah seleksi bagi yang sudah lolos PG pada 2021.

"Mekanisme kedua harus memenuhi syarat mengajar di sekolah negeri dan terdaftar di Dapodik dengan minimal mengajar tiga tahun. Mekanisme terakhir adalah dengan seleksi terbuka," katanya.(R02)

Sumber Berita: rri.co.id

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index