Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun
Ilustrasi Paspor

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperpanjang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun dari semula lima tahun.

Hal itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," seperti peraturan a quo yang ditandatangani Menkumham Yasonna H Laoly pada 19 September 2022 dikutip RRI.co.id, Jumat (30/9/2022).

Adapun paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI). Mereka telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Sementara, masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak. Khususnya saat mereka telah dapat menentukan pilihan kewarganegaraannya.

"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan. Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 4

Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor dapat diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi. Kemudian, mereka harus mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Adapun syarat untuk mendapatkan paspor sebagai berikut:

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;

b. Kartu keluarga;

c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;

d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan. Atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Sedangkan bagi anak berkewarganegaraan ganda harus melampirkan:

a. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu WNI;

b. Kartu keluarga;

c. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;

d. Akta kelahiran;

e. Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;

f. Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu;

g. Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan

h. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI tersebut.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," sebagaimana tertuang dalam peraturan a quo yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.(R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index