DPRD Pekanbaru Sahkan Perda BPHTB

DPRD Pekanbaru Sahkan Perda BPHTB
DPRD Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Setelah melakukan pembahasan secara bertahap, Pansus DPRD Pekanbaru akhirnya mengesahkan Ranperda BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah) menjadi Perda Kota Pekanbaru.

Sesuai jadwal, pengesahan ini melalui Paripurna, yang akan digelar, Senin (24/10/2022). Hanya saja, Rapat Paripurna ini awalnya digelar pukul 10.00 WIB, hingga Senin petang belum juga dilaksanakan.

Tidak tahu alasan mendasar ditunda pengesahannya. Meski ditunda, Pansus DPRD Pekanbaru memastikan, tidak ada kendala teknis isi Ranperda yang sudah dibahas secara intens tersebut. Hanya waktu ketuk palu saja disesuaikan pimpinan DPRD dengan Pemko Pekanbaru.

"Bagi masyarakat yang ingin mengurus surat tanah, saya himbau kepada masyarakat jika Perda ini disahkan dan masuk lembaran daerah, mari kita urus surat tanah menjadi SHM. Mudah-mudahan Perda ini bermanfaat bagi masyarakat Kota Pekanbaru," Ketua Pansus BPHTB DPRD Pekanbaru Mulyadi Amd, SPd, dilansir dari  Tribunpekanbaru.com, Senin petang.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa Perda ini digawangi Bapenda Kota Pekanbaru, dengan tujuan akhirnya, bagaimana agar tanah- tanah yang ada di Kota Pekanbaru, yang selama ini suratnya baru SKGR atau SKT dan hibah, bisa dinaikkan jadi SHM (sertifikat hak milik).

Selama ini, masyarakat keberatan membayar BPHTB nya, karena tinggi.

"Ini program Pemko Pekanbaru. Dengan sudah disahkannya, masyarakat tak perlu memikirkan BPHTB nya lagi. Karena digratiskan Pemko Pekanbaru. Masyarakat hanya tinggal bayar PBB saja. Ini berlaku bagi tanah pribadi. Untuk tanah perumahan, tetap normal, bayar BPHTB," terangnya.

"Yang perlu ditekan kan, ini pertama kali untuk SKGR, SKT atau hibah yang kepemilikan pertama kali. SHM atau HGU," tambahnya.

Diakui Mulyadi yang juga Politisi Senior PKS ini, bahwa proses pembahasan Ranperda ini lama, dan cukup alot. Beberapa instansi terkait, seperti BPN dan instansi lainnya sudah diundang untuk memberikan masukan.

BPN sendiri selalu leading sektor ini, sangat menyambut baik program ini. Apalagi selama ini, BPN tak bisa menjangkau seluruh masyarakat.

"Selama dua tahun, diberi program ini bagi masyarakat kota Pekanbaru," akunya.

Lalu, bagaimana caranya masyarakat untuk mengurus surat tanah SKGR atau SKT ini?

"Cara pengurusannya, teknisnya akan diatur oleh Perwako Pekanbaru. Namun dalam Perda, kita mengajukan bahwa seluruh Camat diangkat menjadi PPATS (pejabat pembuat akta tanah sementara)," sebutnya.(R03)

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional