PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, telah menerima surat ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Pemrov Riau. Dalam surat tersebut ditetapkan UMP tahun 2023 sebesar Rp3.105.000.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, untuk UMK Pekanbaru tahun 2023 merujuk dari UMP Riau. Pihaknya bakal melakukan rapat dengan dewan pengupahan untuk menentukan UMK Pekanbaru tahun 2023.
"Tetap berpedoman pada PP nomor 32 tahun 2021 tentang pengupahan. Kami sidang dulu dengan dewan pengupahan. Ada rumus yang kita gunakan untuk menentukan UMK," ujar Abdul Jamal, Kamis (17/11).
Jamal mengaku, ada kemungkinan UMK di atas UMP Riau yang telah ditetapkan. Ada kenaikan UMK Pekanbaru tahun 2023 sebesar 6-7 persen dibandingkan UMK tahun 2022.
Dia menambahkan, setelah melakukan rapat dengan dewan pengupahan untuk menentukan UMK Pekanbaru tahun 2023, hasilnya akan disampaikan ke Pj Walikota Pekanbaru. Sementara untuk UMK Pekanbaru tahun 2022 sebesar Rp3.049 juta.(R03)
NAIK, Besaran UMK Pekanbaru Tahun Depan Rp3,1 Juta
Redaksi
Jumat, 18 November 2022 - 05:43:35 WIB
Ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Profil Bisnis
Riau Job Fair 2025 Tawarkan 2.437 Posisi dari 61 Perusahaan
Jumat, 28 November 2025 - 11:23:35 Wib Profil Bisnis
Naik Tipis-tipis, Harga TBS Kelapa Sawit Belum Jangkau Rp2.700 Per Kilogram
Selasa, 14 Februari 2023 - 18:04:00 Wib Profil Bisnis
Chevron Segera Hengkang dari Myanmar usal Lepas Aset, Kenapa?
Senin, 13 Februari 2023 - 11:40:00 Wib Profil Bisnis

