PEKANBARU(RIAUSKY.COM) - Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Said Usman Abdullah, mempertanyakan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru, yang belum melakukan pekerjaannya sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) terkait pembongkaran tower provider yang berada tak jauh dari landasan penerbangan Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
“Kapan itu (tower) bisa dibongkar, kalau tidak bisa dibongkar apa masalahnya, kita tak ingin nantinya kejadian aneh muncul apalagi membahayakan penerbangan,” kata Said, kepada www.riausky.com, Kamis, 31 Maret 2016.
Apalagi katanya, saat ini kondisi cuaca mulai memasuki musim penghujan. Tentu saja, tower tersebut sangat berbahaya bagi penerbangan saat berkomunikasi di lintasan udara baik di status keberangkatan maupun kepulangan.
“Harusnya segera tower ini dibongkar, karena kondisinya darurat. Apalagi musim penghujan, bisa saja hal-hal aneh terjadi dan mengganggu penerbangan di landasan pacu,” ucapnya.
Apalagi, Distarubang sudah mengumumkan bahwa pembongkaran akan dilakukan sebelumnya. “Distarubang harusnya ambil sikap. Bulan ini kita ingin ada realisasi tentang pembongkaran tower tersebut, tak ada lagi alasan,” pintanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bangunan tower setinggi 42 meter di dekat kawasan Bandara Sultan Syarief Kasim (SSK) II Pekanbaru, masih megah berdiri. Padahal Distarubang akan melakukan pembongkaran. Namun, hingga kini tower yang berada dekat kawasan bandara itu masih berdiri kokoh.
Tower yang tepat berada di Jalan Kuansing tak jauh dari Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, dibangun hanya berjarak 1.400 meter dari landasan pacu Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Padahal, dari Keputusan Menteri Perhubungan nomor 60/2004 tentang Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP), tidak seharusnya ada tower di lokasi tersebut. Anehnya, tower itu sendiri berdiri dengan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Distarubang Pekanbaru. (R04)
Listrik Indonesia

