PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Alek Kurniawan menyebutkan bahwa Desember 2022 merupakan bulan Lunas PBB. Hal ini diutarakannya ketika menjadi pembina upacara di halaman Kantor Bapenda, Jalan Teratai, Senin (5/12).
"Untuk menyoroti kinerja pajak daerah terutama PBB, saya tetapkan bulan ini sebagai Bulan Lunas PBB," kata Alek di hadapan peserta upacara.
Kegiatan ini untuk menjaring pembayaran pajak daerah utamanya PBB-P2. Pelunasan PBB dimulai dimulai dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bapenda.
"Saya harap ASN menjadi pelopor dan panutan bagi masyarakat sekaligus mendukung kesuksesan Lunas PBB," ujar Alek.
Pemko masih memberi kesempatan kepada warga Pekanbaru untuk mengikuti pemutihan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) dan denda pajak daerah lainnya sampai 31 Desember 2022. Pemutihan pajak itu sekaligus memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB dari 31 Agustus 2022 ke 31 Desember 2022.
“Dengan adanya kebijakan tersebut, kami tidak akan mengenakan denda atas tunggakan pajak sampai akhir tahun ini,” ucap Alek, Kamis (8/12).
Insentif dan relaksasi jatuh tempo itu juga diberikan demi meringankan beban ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19 di waktu lalu. Relaksasi ini bertujuan mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya. Stimulus pemutihan diharapkan mendongkrak penerimaan pajak daerah terutama terhadap potensi PBB.
"Ayo masyarakat Pekanbaru. Masih ada waktu sekitar 20 hari lagi. Segera urus pemutihan denda pajaknya," ujar Alek.
Jika merujuk regulasi sebelum adanya kebijakan yang berlaku saat ini, wajib pajak yang telat membayar pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2 persen per bulan dari ketetapan pokok pajak yang telah ditetapkan. Informasi ini harus sampai ke masyarakat.
"Kami mengoptimalkan partisipasi aparatur Bapenda dalam mensosialisasikan lewat selebaran yang dibagikan di kanal media sosial (medsos). Kami juga menggalang partisipasi dari pemuka agama lewat penerbitan surat ke masjid, musala, gereja, dan vihara. Agar, pengurus tempat ibadah dapat membagikan informasi strategis ini kepada jemaatnya masing-masing," jelas Alek.
Terbitnya Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 674 Tahun 2022 tentang Perpanjangan Pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, maka penghapusan denda pajak daerah berlaku sampai tanggal 31 Desember 2022 terhadap 11 jenis pajak daerah. Sebelas jenis pajak itu antara lain, Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Minerba, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Hiburan, dan BPHTB.
“Semoga dengan adanya stimulus ini, wajib pajak segera melunasi pajaknya paling lambat 31 Desember,” tutupnya.(R03)
- Otonomi
- Kota Pekanbaru
Bapenda Tetapkan Desember 2022 Bulan Lunas PBB
Redaksi
Jumat, 09 Desember 2022 - 10:22:25 WIB
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Otonomi
Sukseskan Apeksi, Satpol PP Himbau PKL tak Beraktivitas di DMJ
Rabu, 01 Mei 2024 - 16:31:28 Wib Otonomi
Bupati Bengkalis Jawab Pandang Umum Fraksi tentang Dua Ranperda
Rabu, 01 Mei 2024 - 15:38:52 Wib Otonomi
HOREE...Pemprov Bantu Anggaran Pembelian Kendaraan Operasional Desa, Masing-masing Dapat Segini...
Rabu, 01 Mei 2024 - 13:56:04 Wib Otonomi
Dinsos Serahkan Bantuan untuk 12 Rumah Terbakar di Bathin Solapan
Rabu, 01 Mei 2024 - 13:25:46 Wib Otonomi