Biar Nggak Salah Paham, Ini Penjelasan Kepala Bapenda Riau Soal DBH Migas...

Biar Nggak Salah Paham, Ini Penjelasan Kepala Bapenda Riau Soal DBH Migas...
Ilustrasi kegiatan Migas.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menjelaskan, pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus satu persepsi terlebih dahulu. Karena itu, Bapenda Riau beberapa waktu lalu mengadakan rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

"Yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti itu, berarti belum sama persepsinya. Padahal UU nya sudah ada, kemudian data-datanya juga harus valid dan dari sumber yang benar. Seperti kalau lifting, berasal dari produksi," kata Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi. 

Lebih lanjut dikatakannya, namun dalam produksi jumlahnya tidak serta merta sama dengan lifting. Pasalnya produksi tersebut akan masuk terlebih dahulu ke storage yang ada di Duri, Dumai.

"Penghitungan liftingnya akan berbeda lagi kalau ada pergerakan harga kurs dolar. Belum lagi, ada beberapa jenis minyak yang harganya berbeda-beda. Jadi banyak faktor yang berpengaruh disana," sebutnya.

Karena itu, melalui Dinas ESDM ada kegiatan rekonsiliasi lifting yang dilakukan setiap tiga bulan bersama Kementerian ESDM. Dalam kegiatan tersebut juga hadir kontraktor migas.

"Nanti akan dicek, kontraktor ngaku produksinya segini, kemudian nantinya disahkan SKK Migas. Tapi itu belum perhitungan bagi hasil, baru masuk ke Kementerian keuangan baru didistribusikan oleh Dirjen perimbangan keuangan," paparnya.

"Karena itu, dinamika tersbut yang diharapkan dapat diikuti oleh seluruh pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Kerena kalau tidak mengikuti, dapat dipastikan akan ada perbedaan pandangan," sambungnya.(mc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index