Pemerintah Dukung KKKS Perbaiki Sistem Bagi Hasil Migas melalui Regulasi

Pemerintah Dukung KKKS Perbaiki Sistem Bagi Hasil Migas melalui Regulasi

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Migas bersikap terbuka terhadap aspirasi para Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) terkait penyempurnaan kontrak bagi hasil migas yang lebih baik. 

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengungkapkan, untuk menuju target produksi minyak 1 juta barrel per hari dan gas 12 BSCFD terutama di tengah persaingan geopolitik saat ini, dibutuhkan usaha-usaha dan kolaborasi antara KKKS, Pemerintah dan seluruh stakeholder migas untuk meningkatkan iklim investasi migas di Indonesia.   

"Salah satunya melalui upaya penyempurnaan Kontrak Bagi Hasil dalam meningkatkan keekonomian proyek migas," kata Dwi dalam siaran pers, Jumat (16/12/2022). 

Dwi mengatakan, beberapa permasalahan yang saat ini terdapat dalam KKS Migas terutama Kontrak Bagi Hasil Gross Split. 

Dwi mengatakan, nilai bagi hasil pada terms & conditions KBH Gross Split saat ini kurang kompetitif dalam memberikan access to gross revenue bagi KKKS. 

"Sulit untuk dapat mencapai keekonomian proyek dikarenakan konsep time value of money belum dapat diakomodasi dengan baik," ungkap dia. 

Adapun formula progresif split saat ini masih tidak kompetitif dan perlu disempurnakan terutama pada kondisi pasar yang sangat fluktuatif saat ini di mana formula dapat menghasilkan koreksi split negatif bagi KKKS yang terlampau besar. 
"Ketentuan penyesuaian bagi hasil berdasarkan evaluasi bulanan pada KBH Gross Split masih menyulitkan penyusunan dan realisasi rencana kerja," kata dia. 

Menjawab permasalahan KKKS tersebut, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Noor Arifin Muhammad memaparkan, pemerintah telah mengidentifikasi permasalahan tersebut pada kuisioner evaluasi implementasi KBH Gross Split untuk KKKS.  

Saat ini sedang dilakukan kajian atas perbaikan terms & conditions KBH Gross Split di mana akan dilakukan simplifikasi jumlah komponen variable split dan penyempurnaan pemberian batas koreksi split pada progresif split. 
“Sama seperti PSC Cost Recovery yang terus mengalami penyempurnaan dari generasi pertamanya, nantinya semua perbaikan KBH Gross Split akan dituangkan dalam revisi Permen ESDM Nomor 08 Tahun 2017 demi menciptakan generasi baru KBH Gross Split. 

Untuk itu sangat penting bagi kita semua untuk mengutamakan keterbukaan terkait permasalahan serta wacana solusi yang akan diberikan,” kata Noor Arifin. 

Noor Arifin menambahkan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan konsep baru KBH GS dalam bentuk New Simplified Gross Split PSC yang dapat memberikan kepastian nilai bagi hasil lebih baik bagi KKKS dari sistem KBH Gross Split sebelumnya. 
Selain itu juga, konsep baru ini dinilai dapat mengakomodir kebutuhan KKKS yang memerlukan proses pengadaan barang dan jasa dengan lebih cepat dan mudah dibandingkan PSC Cost Recovery.(R02)

Sumber Berita: kompas.com 

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index