Rohul Punya 356 Koperasi, Yang Aktif Melaksanakan RAT Hanya 60

Rohul Punya 356 Koperasi,  Yang Aktif Melaksanakan RAT Hanya 60

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Koperasi,UKM dan Transnaker Rokan Hulu terus memberikan dukungan kepada Pengurus dan Anggota Koperasi, agar selalu melaksanakan program Koperasi yang telah disusun sesuai aturan yang berlaku.

Hingga awal bulan Agustus 2023, jumlah Koperasi di Rokan Hulu yang terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM RI mencapai 356 Koperasi. Jumlah tersebut diyakini akan bertambah, seiring dengan pengurusan izin tersebut dipermudah oleh Pemerintah melalui sistem online.

Dari jumlah Koperasi yang terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM RI tersebut, jumlah yang aktif yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) hanya sebanyak 60.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi,UKM Transnaker Kabupaten Rokan Hulu Zulhendri S.Sos, M.IP melalui Kepala Bidang Koperasi,UKM  Andi Gusnadi SP,MM kepada Riausky.com, (14/08) ketika berbicara seputar Keberadaan Koperasi di Rokan Hulu tahun 2023.

" Pengurus Koperasi memiliki kewajiban secara aturan, untuk mengurus izin. Sementara Anggota juga memiliki tugas dan kewajiban. Silahkan bersinergi.." Papar Pria yang akrab dipanggil Andi ini.

Lebih lanjut Andi Gusnadi yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Mutasi di Pemda Rokan Hulu ini mengungkapkan, bahwa saat ini masih banyak koperasi di Rokan Hulu yang perlu dilakukan pembinaan oleh Dinas Koperasi,UKM Transnaker. Karena, masih banyak Pengurus dan Anggota yang belum mengerti tentang aturan perkoperasian itu sendiri.

Pendirian Badan Usaha Koperasi itu, Pengurus harus memahami secara maksimal terkait dengan tugas dan fungsi dari masing masing lembaga yang melekat pada sebuah Koperasi.

Diungkapkan Andi, berdirinya sebuah Koperasi yang berbadan hukum, akan meliputi tiga tugas dan kewenangan yang berbeda kepada masing masing pihak.

Satu, Kelembagaan Koperasi itu sendiri akan diterbitkan izinnya oleh Pemerintah. Silahkan ajukan usulan dan syarat pendirian Koperasi tersebut. Pemerintah akan memverifikasi persyaratan tersebut dan selanjutnya akan diterbitkan izinnya.

Kedua, papar Andi, Lembaga Koperasi itu akan disusun Anggaran Dasar dan Aggaran Rumah Tangga. Ini menjadi tanggung jawab dari Pengurus dan Anggota Koperasi.

Ketiga, Pelaksanaan Pola Kemitraan Koperasi. Perjanjian mitra kerja Koperasi ini, akan menjadi kewenangan dari Pengurus Koperasi dan Anggota serta Pihak Pola Kemitraan.

Dengan adanya pemahaman yang baik oleh para Pengurus dan Anggota Koperasi tentang aturan perkoperasian tersebut, diharapkan Koperasi di Rokan Hulu akan semakin mendiri dan membawa kesejahteraan bagi anggota.(R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional